Ilustrasi.
CANBERRA, DDTCNews - Pemerintah Australia di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Anthony Albanese berencana kembali memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
Bendahara Negara Jim Chalmers mengatakan pemangkasan tarif pajak tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Kebijakan ini rencananya mulai berlaku pada 1 Juli mendatang.
"Ini bukan tentang politik, ini tentang masyarakat. Ini tentang mengambil keputusan yang tepat dengan alasan yang tepat untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan," katanya, dikutip pada Jumat (26/1/2024).
Chalmers mengatakan pemangkasan tarif pajak tahap 3 ini perlu dilakukan untuk membantu sebagian besar masyarakat Australia. Alasannya, masyarakat saat ini juga tengah dihadapkan pada krisis biaya hidup.
Dia memandang kebijakan pemangkasan tarif pajak penghasilan akan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat berpendapatan menengah ke bawah. Sementara pada masyarakat berpendapatan tinggi, akan mendapatkan potongan pajak yang lebih kecil dibandingkan yang dijanjikan sebelumnya.
Melalui kebijakan ini, dia memandang masyarakat kelas menengah di Australia akan mampu hidup lebih baik, partisipasi dan angkatan kerja perempuan meningkat, serta meningkatkan kesejahteraan perawat, guru, dan polisi.
"Ini hanya tentang satu upaya untuk meringankan biaya hidup kepada lebih banyak warga Australia," ujarnya dilansir 9news.com.au.
Pemerintahan Albanese yang diusung Partai Buruh telah menjanjikan pemangkasan tarif pajak penghasilan orang pribadi kepada sekitar 13,6 juta warga Australia. Pemangkasan tarif pajak dinilai rasional dengan memanfaatkan surplus APBN pertama dalam 15 tahun terakhir.
Mulai 1 Juli 2024, pemerintah akan memangkas tarif lapisan pertama dari 19% menjadi 16% untuk pendapatan kena pajak $18.200-$45.000 (Rp189,5 juta-Rp468,6 juta). Kemudian pada lapisan kedua, tarif pajak akan dipangkas dari 32,5% menjadi 30% untuk penghasilan kena pajak $45.001-$135.000 (Rp468,6-Rp1,4 miliar).
Setelahnya, tarif pajak 37% berlaku untuk wajib pajak dengan penghasilan kena pajak $135.001-$190.000 (Rp1,4-Rp1,97 miliar), serta tarif 45% untuk penghasilan kena pajak di atas $190.001 atau Rp1,97 miliar. (sap)