PRANCIS

Para Menkeu G7 Sepakat Bakal Pajaki Raksasa Digital

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 Juli 2019 | 10.31 WIB
Para Menkeu G7 Sepakat Bakal Pajaki Raksasa Digital

Foto bersama dalam pertemuan G7 di Chantilly Prancis.

JAKARTA, DDTCNews – Para menteri keuangan negara-negara G7 bersepakat untuk langkah-langkah pencapaian konsensus global mengenai pajak raksasa digital. Pajak ini sempat menimbulkan pergesekan antara Amerika Serikat (AS) dengan sekutunya, Inggris dan Prancis.

Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan para menteri keuangan negara-negara G7 di Chantilly Prancis pada Kamis (18/7/2019) waktu setempat. Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire memuji tercapainya kesepakatan itu di tengah bersikerasnya pihak AS fokus pada pekerjaan lain.

“Kami telah mencapai kesepakatan untuk memajaki aktivitas tanpa kehadiran fisik, khususnya aktivitas digital. Ini adalah pertama kalinya para anggota G7 setuju secara prinsip tentang ini,” ujarnya kepada awak media, seperti dikutip pada Jumat (19/7/2019).

Prancis mengeluarkan pernyataan bahwa G7 telah menyetujui solusi dua pilar yang menegaskan prinsip perusahaan dapat memperoleh pendapatan di luar basis hukum mereka (berkaitan dengan nexus) dan prinsip pajak minimum (minimum tax) yang akan disepakati secara internasional untuk kegiatan mereka.

Kedua pilar ini akan diadopsi pada 2020. Para menteri bersepakat tingkat pajak minimum yang efektif akan berkontribusi besar untuk memastikan setiap perusahaan membayar bagian pajak secara adil.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengaku senang dengan kemajuan yang dicapai dalam pertemuan tersebut. Kemajuan itu terutama terkait dengan tingkat pajak minimum. Pembicaraan ini akan dibawa lebih luas ke negara-negara G20 dengan koordinasi Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

Scholz berharap konsensus internasional terkait perpajakan ekonomi digital dapat dicapai tahun depan. Apalagi, masih belum adanya konsensus global tersebut membuat beberapa negara menjalankan aksi unilateral.

Parlemen Prancis bulan ini mengesahkan undang-undang yang akan mengenakan pajak pada raksasa digital atas pendapatan yang dikumpulkan negaranya, bahkan jika kantor pusat mereka berada di tempat lain. Inggris juga mengumumkan rencana langkah yang serupa dengan Prancis.

Langkah Prancis ini telah dikeluhkan AS sebagai bagian dari upaya diskriminasi terhadap perusahaan-perusahaan asal Negeri Paman Sam. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain Google, Apple, Facebook dan Amazon. Santer beredar bahwa sebutan pajak ini, yaitu GAFA, mengambil singkatan dari nama-nama perusahaan tersebut.

Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin memberikan penjelasan secara hati-hati setelah pertemuan G7 berlangsung. Dia menyampaikan beberapa kemajuan signifikan telah dicapai dalam pertemuan tersebut, tapi ada banyak pekerjaan lain yang harus dilakukan. Para menteri, menurutnya, telah mengambil langkah ke arah yang benar.

AS, lanjutnya, memiliki keprihatinan signifikan dengan hukum Prancis dan rencana undang-undang Inggris. Namun, dia merasa senang karena baik Paris maupun London akan menghapus hukum domestik jika konsensus internasional dibuat.

“Semua orang di sini ingin mencapai solusi internasional yang dapat diterima. Menciptakan kepastian untuk perusahaan multinasional di tataran global sangat penting,” katanya, seperti dilansir france24. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.