MALAYSIA

Terapkan Pajak Soda Mulai 1 April 2019, Ini Alasan Pemerintah

Redaksi DDTCNews
Senin, 14 Januari 2019 | 15.30 WIB
Terapkan Pajak Soda Mulai 1 April 2019, Ini Alasan Pemerintah

Ilustrasi minuman bersoda. 

BATU GAJAH, DDTCNews – Kementerian Kesehatan Malaysia telah meminta sejumlah pengusaha untuk menurunkan kadar gula dalam minuman kemasan untuk menjaga tingkat kesehatan masyarakat. Usulan ini menyambut kebijakan pajak atas soda (soda tax) yang resmi berlaku pada 1 April 2019.

Deputi Menteri Kesehatan Malaysia Lee Boon Chye menjelaskan kadar gula yang tinggi menjadi penyebab utama masalah kesehatan seperti obesitas, diabetes, dan penyakit menular kronis lainnya. Dia berharap pajak soda akan menurunkan tingkat konsumsi minuman berpemanis.

“Penduduk Malaysia menempati posisi teratas dalam permasalahan obesitas di Wilayah Asia Tenggara. Malaysia juga menduduki peringkat tinggi terkait pengidap diabetes dan hipertensi. Kami harap masyarakat bisa memahami maksud dan tujuan penerapan soda tax,” katanya, Minggu (13/1/2018).

Lee menyebut masyarakat masih tetap bisa menikmati minuman berpemanis yang tidak akan dipajaki karena mengandung sedikit gula, seperti teh tarik. Dengan demikian, peemrintah berharap masyarakat akan terbiasa mengonsumsi minuman dengan kadar gula rendah.

Kendati demikian, dia menyadari konsumen minuman berpemanis berpotensi beralih ke warung ‘mamak’ atau kedai yang menyediakan minuman dengan kadar gula lebih tinggi. Namun, hal ini sudah disadari dan akan segera diantisipasi.

Di samping itu, pemberlakuan soda tax dikabarkan juga memicu beberapa kalangan untuk menggunakan gula buatan. Lee menilai penggunaan gula buatan dalam minuman masih diperbolehkan jika disetujui oleh Kementerian Kesehatan terlebih dahulu.

Sebagai informasi, pemberlakuan soda tax telah disepakati oleh Menteri Keuangan Lim Guan Eng saat merumuskan Anggaran 2019. Lim akan memberlakukan pajak 40 sen per liter pada minuman ringan yang mengandung lebih dari 5 gram gula atau pemanis berbahan dasar gula per 100 mililiter.

Malansir Malay Mail, minuman buah dan sayur nonalkohol juga akan dikenakan pada pajak 40 sen per liter. Namun, pengenaan pajak itu ditujukan untuk minuman yang mengandung lebih dari 12 gram gula per 100 mililiter. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.