ZAMBIA

Pajak Royalti Tambang Naik, Nasib Puluhan Ribu Pekerja Terancam

Redaksi DDTCNews
Selasa, 11 Desember 2018 | 20.38 WIB
Pajak Royalti Tambang Naik, Nasib Puluhan Ribu Pekerja Terancam

LUSAKA, DDTCNews – Asosiasi Pertambangan Zambia mengklaim peningkatan pajak royalti pertambangan bisa menyebabkan lebih dari 21 ribu orang kehilangan pekerjaan dan akan menurunkan biaya belanja modal selama 3 tahun ke depan sebanyak US$500 juta atau senilai Rp7,30 triliun.

Seorang Anggota Asosiasi Kamar Dagang Tambang (Chamber of Mines) Zambia yang mewakili perusahaan Glencore Plc, First Quantum Minerals Ltd., Vedanta Resources Plc dan Barric Gold Corp mengungkapkan rasa keberatan dengan keputusan pemerintah terkait pajak royalti pertambangan.

“Peningkatan pajak royalti pertambangan berpotensi menyebabkan 21 ribu pekerja kehilangan pekerjaannya. Apalagi telah banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan akibat kebijakan pemerintah,” demikian melansir respons Chamber of Mines Zambia, Selasa (11/12).

Menteri Keuangan Zambia Margaret Mwanakatwe menjelaskan peningkatan pajak royalti pertambangan telah ditetapkan sebesar 1,5% terhadap tarif yang berlaku saat ini mulai dari 4%-6%. Peningkatan tarif pajak ini akan berlaku pada 1 Januari 2019.

Tak hanya itu, pemerintah Zambia juga berencana untuk menaikkan pemungutan lainnya yaitu pemungutan pada logam sebesar 10%. Pemungutan ini hanya berlaku jika harga logam mengalami lonjakan di atas US$7.500 (senilai Rp109,64 juta) per metrik ton.

Mengenai peningkatan tarif pajak royalti sektor pertambangan tersebut, Asosiasi Kamar Dagang Zambia meminta pemerintah untuk menerapkan pajak royalti mineral 0,5% pada semua bracket hingga US$7.499 per ton dibanding menerapkan 1,5%.

Kemudian permintaan lainnya yaitu pajak royalti ditetapkan sebesar 7,5% saat harga tembaga di atas US$7.500 per ton, dibandingkan tarif 10% yang baru direncanakan. Lalu pemerintah juga diminta untuk tetap mempertahankan royalti sebagai pengurang pajak.

Adapun asosiasi juga meminta pemerintah untuk menetapkan tarif pajak royalti kobalt 0,5%, bukan 8%. Terakhir, pemerintah diminta untuk membatalkan rencana bea impor pada konsentrat tembaga dan kobalt. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.