SRI LANKA

PPN Kain Impor Dipangkas Jadi 5%

Redaksi DDTCNews
Rabu, 19 September 2018 | 11.33 WIB
PPN Kain Impor Dipangkas Jadi 5%

COLOMBO, DDTCNews – Kementerian Keuangan Sri Langka menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) kain impor menjadi 5% dari sebelumnya 15%. Aturan ini baru berlaku setelah ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada Senin (17/9).

Menteri Keuangan Sri Lanka Mangala Samaraweera mengatakan penurunan tarif PPN pada kain mempertimbangkan keinginan para pemangku kepentingan (stakeholders) di sektor industri kain Tarif yang sebelumnya diusulkan 15% dianggap terlalu tinggi.

“Penurunan tarif PPN ini sebagai upaya pemerintah dalam mendorong aktivitas para pengusaha kecil,” ungkapnya di Colombo melansir ft.lk, Selasa (18/9).

Dalam kebijakan sebelumnya, kain dikenakan Rs100 atau Rp20.421 per kilogram pada saat diimpor. Dalam anggaran 2018 diusulkan impor kain dikenakan PPN sebesar 15%.

Sebagai informasi, ketentuan PPN di Sri Lanka yang diatur dalam UU PPN No 14 Tahun 2002 telah diamandemen dan skema PPN terbaru telah berlaku sejak 16 Agustus 2018.

Di samping itu, Pemerintah Sri Lanka memberlakukan skema Enterprise Sri Lanka berupa program pinjaman bersubsidi kepada para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Skema ini diterapkan agar para pelaku UKM mendapatkan kain sebagai bahan mentah dengan harga yang lebih rendah karena adanya subsidi tersebut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.