Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - KPP Pratama Bandar Lampung Satu menyita aset milik wajib pajak badan berupa emas dengan berat 105 gram. Penyitaan dilakukan karena wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi pajak terutangnya dalam tenggat waktu yang diberikan. Otoritas tidak menyebutkan angka nominal utang pajak yang ditanggung wajib pajak.
Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Bandar Lampung Satu Muhammad Fadhil Kusuma Wardana menyampaikan tindakan penyitaan ini sudah sesuai dengan Pasal 11 UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
"Tindakan penyitaan ini kami lakukan sebagai wujud upaya pengamanan penerimaan negara dan memberikan kepastian kepada wajib pajak," kata Fadhil dilansir pajak.go.id, Kamis (16/2/2023).
Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Satu Ismail berharap tindakan penyitaan bisa memberikan efek jera bagi penunggak pajak. Selain itu, aksi ini juga bisa menjadi 'sarana edukasi' bagi wajib pajak lain di wilayah KPP Pratama Bandar Lampung Satu agar memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum dilakukan penyitaan, petugas tentunya sudah mencoba melakukan pendekatan persuasif. Namun, ketika pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil, penagihan aktif perlu dilakukan.
Sesuai dengan UU 19/2000, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa wajib pajak tidak melunasi utangnya, kantor pajak akan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Aset milik penanggung pajak yang disita merupakan jaminan dari pelunasan utang pajak.
Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, maka aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (sap)