Ilustrasi.
GORONTALO, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya mengoptimalkan proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Seperti diketahui, implementasi NIK sebagai NPWP akan berjalan penuh mulai 1 Januari 2024. Artinya, proses validasi harus rampung paling lambat 31 Desember 2023.Â
Salah satu cara yang dilakukan otoritas untuk mengoptimalkan validasi NIK-NPWP adalah menggandeng tokoh masyarakat. KP2KP Tilamuta, Gorontalo misalnya, mengajak sejumlah kepala desa untuk ikut menyosialisasikan pemutakhiran NIK-NPWP.Â
"Tim penyuluh meminta kepada kepala desa untuk mengampanyekan pemadanan NIK-NPWP kepada perangkat desa serta warganya," kata Penyuluh KP2KP Tilamuta Arif Indarto dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (10/2/2023).Â
Dalam kunjungannya ke Kantor Desa Salilama, Arif memberikan informasi tentang PMK 112/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah. Dia juga menyampaikan urgensi pemadanan NIK-NPWP dalam urusan administrasi perpajakan ke depan.Â
"Setelah NIK menjadi NPWP, sistem perpajakan akan terintegrasi dengan sistem di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan data," kata Arif.Â
Di samping itu, penyuluh pajak juga menyisipkan imbauan kepada kepala desa dan perangkatnya untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Perlu diingat kembali, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023.Â
DJP juga mengimbau agar wajib pajak memandankan NIK-NPWP sebelum melaporkan SPT Tahunannya. Kendati begitu, pada prinsipnya pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan meski wajib pajak belum memvalidasi NIK dan NPWP-nya.Â
Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini juga sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. Artinya, wajib pajak perlu melakukan validasi paling lambat 31 Desember 2023.
Proses validasi juga dapat dilakukan secara online melalui situs pajak.go.id. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan melakukan validasi NIK sebagai NPWP lebih dulu agar dapat mengisi SPT Tahunan secara lebih nyaman. (sap)