Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musdiq Ali Suhudi mengatakan program pemutihan diadakan untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan meringankan beban ekonomi masyarakat.
"Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19," katanya, dikutip pada Sabtu (17/9/2022).
Musdiq mengatakan program pemutihan PBB telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya 74/2022. Periode pemutihan PBB berlangsung mulai 15 September hingga 30 November 2022.
Dia menyebut insentif yang diberikan berupa penghapusan denda PBB mulai tahun pajak 1994 sampai dengan 2022. Keringanan ini dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Musdiq menyebut insentif pembebasan denda akan otomatis diberikan ketika wajib pajak membayar PBB. Dalam hal ini, wajib pajak dapat membayar PBB dengan mendatangi kantor Bapenda.
Kemudian, pembayaran dapat dilakukan melalui kantor UPTB pelayanan pajak terdekat, mobil layanan pajak keliling, dan bank yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya yakni Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BNI.
Bagi wajib pajak yang tidak sempat datang ke lokasi pembayaran tersebut, dapat pula membayar PBB secara online melalui marketplace yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan Bank Jatim seperti Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Ovo. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui kantor pos, Indomaret, dan Alfamart.
"Masyarakat hanya perlu menunjukkan SPPT PBB yang dapat diunduh melalui laman pbb.surabaya.go.id," ujarnya dilansir kliktimes.com. (sap)