KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

Lewat Jatuh Tempo, Saldo Rekening Wajib Pajak Akhirnya Disita KPP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 16 Juni 2022 | 13.00 WIB
Lewat Jatuh Tempo, Saldo Rekening Wajib Pajak Akhirnya Disita KPP

Ilustrasi.

TANJUNG BALAI KARIMUN, DDTCNews – KPP Pratama Tanjung Balai Karimun melakukan penyitaan dua aset wajib pajak berupa rekening di Kantor BCA Cabang Karimun, Kepulauan Riau pada 19 Mei 2022.

Kegiatan penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) M. Faishal Makky dan Galfonso Siahaan ditemani Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.

KPP Pratama Tanjung Balai Karimun menyatakan penyitaan dilakukan lantaran penanggung pajak belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya sehingga dilakukan tindakan penagihan aktif seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 189/2020.

“Melalui kegiatan penyitaan tersebut, kami berharap dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” sebut KPP seperti dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (16/6/2022).

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Hadi (1995) mendefinisikan penyitaan sebagai rangkaian tindakan dari juru sita pajak negara yang dibantu oleh 2 orang saksi untuk menguasai barang-barang dari wajib pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan perundang-undangan pajak yang berlaku.

Berdasarkan 2 definisi tersebut dapat diketahui jika pelaksanaan penyitaan menjadi tugas juru sita pajak. Juru sita pajak juga menjadi pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.