KOTA YOGYAKARTA

Waduh, Tunggakan Pajak Daerah di Yogyakarta Tembus Rp145 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 19 Mei 2022 | 10.00 WIB
Waduh, Tunggakan Pajak Daerah di Yogyakarta Tembus Rp145 Miliar

Pengunjung memilih batik di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Kamis (5/5/2022). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nz

YOGYAKARTA, DDTCNews – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta mencatat adanya tunggakan pajak daerah hingga sekitar Rp145 miliar.

Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan sekitar Rp112 miliar dari total tunggakan berasal dari tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 2021. Menurutnya, jumlah tunggakan itu bisa makin besar apabila ditambah dengan denda yang harus dibayarkan.

“Nilai tunggakannya bisa makin besar jika dikalkulasi dengan dendanya,” kata Wasesa, Selasa (17/5/2022).

Wasesa mengungkapkan BPKAD Yogyakarta telah melakukan berbagai upaya agar wajib pajak memenuhi kewajibannya, di antaranya dengan membentuk juru sita. Namun, menurut Wasesa hingga saat ini BPKAD Yogyakarta masih melakukan profiling terhadap data wajib pajak.

“Harapannya bila data sudah lengkap, proses penagihan pajak bisa dilakukan tanpa kendala. Prioritas kami adalah untuk wajib pajak yang membayarkan pajak dengan cara self assesment dan memungut pajak dari konsumen,” kata Wasesa

Selain itu, BKPAD juga menjalin kerja sama dengan Bank Jogja. Kerja sama itu dilakukan dalam bentuk pembuatan tabungan khusus bernama Mas Joko. Wasesa menjelaskan melalui tabungan itu wajib pajak bisa menyimpan sejumlah uang secara bertahap yang nantinya digunakan untuk membayar PBB-P2.

"Terkadang, ada objek pajak dengan ketetapan PBB yang cukup besar sehingga wajib pajak sulit memenuhi kewajibannya. Jika mereka menabung secara bertahap, maka diharapkan lebih meringankan kewajiban wajib pajak saat harus membayar pajak," jelasnya.

Di samping menyediakan tabungan khusus, BPKAD Kota Yogyakarta juga memberikan program bebas denda. Dengan adanya program bebas denda ini, wajib pajak cukup membayar nilai pajak sesuai dengan ketetapan tanpa harus dibebani biaya tambahan untuk membayar denda.

“Untuk periode tertentu, program ini bisa dibuka tanpa harus melakukan pengajuan. Tetapi di luar itu, wajib pajak bisa mengajukan bebas denda. Biasanya, tetap kami kabulkan," ujarnya, seperti dilansir merdeka.com(sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.