Ilustrasi.
TEMANGGUNG, DDTCNews - Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Temanggung, Satpol PP, dan kepolisian menggelar inspeksi pajak kendaraan bermotor (PKB) di lingkungan Pemkab Temanggung. Inspeksi ini salah satunya dilakukan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Farah Laili Zahara, Kasi Retribusi Pendapatan Lain dan Penagihan UPPD Samsat Temanggung mengatakan sasaran inspeksi kali ini adalah kendaraan dinas pelat merah dan kendaraan pribadi milik karyawan di organisasi perangkat daerah (OPD).
“Dari hasil inspeksi apabila ada yang menunggak, kami informasikan kepada OPD yang bersangkutan untuk bisa didata siapa pemakainya, dan jika ingin melakukan pembayaran dipersilahkan untuk membayar di lokasi," ujar Farah dilansir mediacenter.temanggungkab.go.id, Jumat (25/3/2022).
Inspeksi yang dilakukan menyasar semua kendaraan, baik pelat merah dan pelat hitam yang dipakai karyawan di kantor-kantor di lingkungan Pemkab Temanggung.
Selain itu, Farah juga mengatakan Samsat Temanggung memfasilitasi pembayaran PKB dengan mobil Samsat Siaga sehingga wajib pajak bisa membayar di tempat tanpa harus mengantre di kantor Samsat induk.
Lebih lanjut, dia mengatakan inspeksi pajak kendaraan tersebut merupakan pelaksanaan dari program Gerakan Disiplin Pajak Untuk Rakyat (Gadis Pantura) yang merupakan program dari Bapenda Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan kepatuhan karyawan di instansi pemerintah.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 973/0017685/PKB/XII/2021 dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 000343 Tahun 2022.
“Jika pada hari-H tidak bisa membayar, bisa mengisi surat pernyataan kesanggupan untuk membayar dalam waktu satu minggu, nanti akan kami monitor dan evaluasi dengan meminta bantuan kepada Kasubag Umpeg pada masing-masing OPD untuk bisa memonitor karyawannya ataupun pelat merah,” imbuhnya.
Dia mengatakan kegiatan tersebut merupakan tahap pertama. Ke depannya, kegiatan serupa akan dilaksanakan secara berkala di OPD pemprov yang berunit di Kabupaten Temanggung, termasuk pemerintah pusat atau instansi vertikal lainnya.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap sekali agar pemerintah dan penyelenggara negara untuk bisa patuh dan tertib membayar pajak, apalagi pelat merah karena sudah dianggarkan dan bisa memberikan contoh yang baik," ujarnya. (sap)