Ilustrasi.
YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan masyarakat terkait dengan akan berakhirnya insentif pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan pada bulan depan.
Akun Instagram @samsatjogjakarta menyatakan insentif pemutihan sanksi administrasi pada tahun ini berlaku sampai 30 Juni 2021. Insentif tersebut berupa pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Sesuai dengan Pergub DIY No.101/2020 bebas denda diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2021," tulis akun Samsat Kota Yogyakarta melalui Instagram, dikutip pada Jumat (21/5/2021).
Dengan memanfaatkan insentif ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok tunggakan pajak.
Sementara itu, denda administrasi untuk setoran wajib Jasa Raharja tetap berlaku. Sanksi administrasi hanya dibayar pada tahun berjalan saat pembayaran dilakukan.
Samsat menyatakan informasi lebih lanjut mengenai insentif bisa didapatkan masyarakat melalui saluran media sosial Samsat di Facebook, Twitter dan Youtube.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera memanfaatkan fasilitas bebas denda sebelum berakhir pada akhir bulan depan.
"Ayo Lurr dimanfaatkan kesempatannya," imbuh Samsat Kota Yogyakarta. (kaw)