KABUPATEN SERANG

Duh, Kepatuhan Pajak Pengusaha Reklame Masih Rendah

Muhamad Wildan
Jumat, 21 Agustus 2020 | 15.49 WIB
Duh, Kepatuhan Pajak Pengusaha Reklame Masih Rendah

Ilustrasi. 

SERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang masih mendapati banyak pengusaha reklame yang belum patuh membayar pajak reklame. Masih banyak pengusaha reklame yang tetap memasang reklame pada papan yang belum mendapatkan keterangan lunas.

Kepala Bidang‎ (Kabid) Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan secara aturan pengusaha reklame seharusnya membayar pajak reklame terlebih dahulu sebelum memasang reklame dari pengiklan.

"Kita mengimbau kepada para pengusaha atau vendor untuk membayarkan pajak reklamenya dulu sebelum memasang media reklame kemudian tempelkan stiker lunas pajaknya. Jadi, yang membedakan reklame itu bayar pajak dan belum bayar pajak, ada stiker dari kami," ujarnya, dikutip pada Jumat (21/8/2020).

Hingga saat ini, Warnerry mengakui kepatuhan penyelenggara reklame dalam membayar pajak, baik dalam bentuk papan reklame maupun spanduk, masih rendah. Masih banyak papan reklame dan spanduk di sudut jalan yang belum terpasang stiker lunas.

Kata Warnerry, ada reklame dari sebanyak 160 vendor yang berhasil didata Bapenda Serang. Adapun target penerimaan pajak reklame pada 2020 mencapai Rp2,5 miliar.

Warnerry mengatakan hingga saat ini, masih banyak pelaku usaha reklame yang belum sepenuhnya mengerti mengenai ketentuan pajak reklame di Kabupaten Serang. Sejak digencarkannya tindakan penertiban reklame pada Februari lalu, menurut dia, seharusnya pengusaha reklame sudah mengetahui kewajiban pajak yang melekat atas kegiatan penyelenggaraan reklame.

"Baik reklame kain, spanduk, stiker, dan lain sebagainya, semuanya memiliki kewajiban pajak. Mudah-mudahan hingga akhir tahun target bisa tercapai,” imbuhnya, seperti dilansir Metro Banten.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei 2020, target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Serang pada 2020 mencapai Rp793,86 miliar. Dari total PAD tersebut, Rp427,63 miliar di antaranya akan dipenuhi melalui penerimaan pajak daerah. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.