Ilustrasi. (DDTCNews)
MAKASSAR, DDTCNews – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Makassar II masih mendapati banyak kendaraan dinas dari organisasi perangkat daerah (OPD) Sulawesi Selatan yang menunggak pajak.
Kepala UPT Samsat Makassar II Gita Ikayani mengungkapkan sebagian OPD di Pemprov Sulawesi Selatan tidak patuh membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB). Tunggakan PKB tercatat mencapai Rp282 juta.
"Jadi Rp282 juta ini khusus kendaraan dinas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Gita, Rabu (29/7/2020).
Gita menambahkan Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan tercatat mendominasi tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut. Gita berujar tidak akan membiarkan permasalahan tersebut berlarut-larut dan akan melakukan berbagai upaya.
Salah satunya dilakukan dengan mengingatkan pimpinan OPD di instansi terkait. Melalui peringatan tersebut, ia berharap OPD dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk pajak kendaraan dinas yang sudah tertunggak.
"Jadi kita intens mengingatkan dan melakukan penagihan. Intinya koordinasi," katanya dikutip dari makassar.tribunews.
Kendati kendaraan dinas ini telah lama tak dibayarkan, UPT Samsat Makassar II belum memutuskan untuk melakukan pemutihan. Saat ini, program yang ada berupa pembebasan denda PKB yang berlaku dari 1 Januari 2020-30 september 2020.
OPD Pemprov Sulawesi Selatan bisa memanfaatkan keringanan tersebut. Adapun ketentuan mengenai PKB telah diatur dalam Pasal 3 sampai dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. (rig)