Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Kecenderungan wajib pajak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) menjelang atau dekat dengan tenggat waktu membuat penerimaan pajak daerah dari PBB di DKI Jakarta masih rendah.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Yuspin Dramatin mengatakan wajib pajak dari dari tahun ke tahun kerap kali membayar PBB menjelang tanggal jatuh tempo.
"Jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September. Hingga Juni 2020, realisasi setoran PBB tidak terlampau jauh selisihnya dengan realisasi setoran PBB pada Juni 2019," kata Yuspin, Selasa (30/6/2020).
Berdasarkan data Bapenda hingga 29 Juni, realisasi penerimaan PBB baru Rp772,05 miliar, atau 7,02% dari target sebesar Rp11 triliun. Realisasi tersebut juga lebih rendah ketimbang periode yang sama tahun lalu sebesar Rp923,44 miliar.
Hasil itu di luar ekspektasi mengingat Pemprov DKI Jakarta pada saat bersamaan memberikan fasilitas insentif pajak berupa pembebasan sanksi administrasi dan tagihan PBB 2020 disamakan dengan nilai tagihan pada 2018.
Oleh karena itu, Yuspin mengaku Bapenda kini merancang kebijakan pemberian fasilitas baru berupa fasilitas pengurangan pembayaran PBB. Harapannya, penerimaan PBB dapat meningkat cukup signifikan pada Juli ini.
"Kami sudah usulkan kepada Pak Gubernur [Anies Baswedan], sekarang masih menunggu persetujuan dari beliau," ujar Yuspin.
Untuk diketahui, pembebasan sanksi administrasi seluruh pajak daerah dan pengenaan PBB dengan ketetapan yang sama dengan 2018 untuk objek pajak berupa rumah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 36/2020.
Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta juga berencana memperpanjang masa berlaku Pergub No. 36/2020 yang masa berlakunya habis pada 29 Mei. Selain itu, Yuspin mengaku Bapenda DKI juga tengah merancang relaksasi pajak daerah lainnya. (rig)