JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mendorong wajib pajak memanfaatkan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak (PSA) hingga 100%.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan seluruh petugas akan memberikan asistensi sekaligus pelayanan kepada wajib pajak yang hendak memanfaatkan program keringanan sanksi pajak tersebut.
"Kami bersama seluruh kepala kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat berkomitmen memberikan pendampingan dan pelayanan terbaik kepada wajib pajak dalam memanfaatkan fasilitas yang diatur dalam PMK 71/2026," ujarnya dalam kegiatan sosialisasi program PSA, dikutip pada Jumat (23/10/2026).
Farid mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan program PSA secara optimal serta tidak melewatkan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-239/PJ/2026.
Dia menjelaskan program pengurangan sanksi administratif digelar sebagai upaya untuk mempermudah penyelesaian kewajiban perpajakan, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Selama melaksanakan sosialisasi, petugas pajak memberikan beberapa materi agar wajib pajak memahami mengenai ketentuan, prosedur, dan manfaat program PSA. Dengan demikian, wajib pajak diharapkan lebih mudah dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Farid pun menegaskan kegiatan sosialisasi maupun layanan administrasi perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya. Dia meminta seluruh jajarannya untuk menjaga integritas dan tidak berlaku curang ataupun culas.
"Seluruh layanan yang diberikan tidak dipungut biaya. Apabila menemukan kendala atau dugaan pelanggaran, wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai saluran pengaduan yang tersedia dan akan kami tindak lanjuti," katanya.
Dalam melaksanakan sosialisasi, Penyuluh Pajak Ahli Madya Beny Santoso menyampaikan pentingnya memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan dalam program PSA.
Dia menyebut salah satu tenggat waktu paling penting dalam program PSA adalah 31 Desember 2026. Wajib pajak bisa memperoleh manfaat pengurangan atau penghapusan sanksi administratif secara optimal, yakni 100%, apabila melunasi pokok utang atau melaporkan SPT sebelum tenggat waktu tersebut.
"Wajib pajak yang memenuhi persyaratan sesuai kategori dan ketentuan yang diatur dalam program tersebut berkesempatan memperoleh pengurangan sanksi administratif hingga 100%," kata Beny.
Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh puluhan wajib pajak dari 11 kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat.
Kanwil DJP Jakarta Barat juga mengapresiasi wajib pajak atas kontribusi dan kepatuhannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Hingga September 2026, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat tercatat Rp60,51 triliun atau 71% dari target yang ditetapkan pada 2026 sebesar Rp85,23 triliun. (dik)
