Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawainya untuk melakukan kunjungan dan menggali informasi wajib pajak yang memiliki usaha kuliner dengan sajian khas Jepang pada 26 Maret 2024.
Account Representative Seksi Pengawasan I KPP Madya Denpasar I Nyoman Sumarjaya mengatakan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak di Jalan Sunset Road, Badung ini dilakukan untuk mempelajari jaringan usaha kuliner makanan khas Jepang.
“Dalam kunjungan tersebut, kami menggali informasi perihal mekanisme kerja sama yang berbentuk waralaba dengan salah satu pemilik merek restoran Jepang,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (7/5/2024).
I Nyoman juga mengingatkan wajib pajak yang menjalankan usaha dengan waralaba untuk memenuhi kewajiban perpajakan terkait dengan pihak ketiga, termasuk penyampaian SPT Tahunan.
Sementara itu, salah satu staf administrasi dari wajib pajak memberikan menjelaskan terkait dengan mekanisme jaringan usaha yang dikembangkan, termasuk bentuk kerja sama berupa waralaba dan besaran kewajiban yang disepakati dalam penggunaan merek usaha.
Staf tersebut juga menguraikan mengenai pencatatan omzet dan biaya serta pemenuhan kewajiban perpajakan yang dijalankan.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)