Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Malang menyatakan pembebasan denda PBB-P2 diberikan untuk memeriahkan HUT ke-78 RI. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program ini.
"Ayo manfaatkan kesempatan menarik ini," bunyi pamflet yang diunggah akun Instagram @bapenda_malangkab, dikutip pada Sabtu (29/7/2023).
Bupati Malang M. Sanusi memberikan insentif pembebasan denda PBB-P2 berdasarkan SK Bupati Malang Nomor 8845/648/KEP/35.07/013/2023.
Program pemutihan denda PBB-P2 bertajuk Agustus Merdeka ini hanya berlaku selama sebulan. Sesuai namanya, wajib pajak hanya dapat memanfaatkan program pemutihan denda PBB-P2 pada 1-31 Agustus 2023.
Pembebasan denda PBB-P2 dapat diikuti semua wajib pajak di Kabupaten Malang yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan kebijakan ini, wajib pajak dapat melunasi semua tunggakannya dengan lebih murah lantaran dibebaskan denda.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilaksanakan melalui berbagai saluran di antaranya Bank Jatim, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Shopee, Blibli, Laku Pandai, Gopay, dan kantor pos.
Bapenda lantas mengimbau wajib pajak bersiap memanfaatkan program pemutihan ini untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2.
"Jangan lewatkan bebas denda pajak bumi dan bangunan periode 1 sampai 31 Agustus 2023!" bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)