KP2KP PARIGI

Dorong Pengusaha Buat NPWP, Petugas Pajak Sisir Tempat Usaha

Redaksi DDTCNews
Minggu, 07 Mei 2023 | 13.30 WIB
Dorong Pengusaha Buat NPWP, Petugas Pajak Sisir Tempat Usaha

Ilustrasi.

PARIGI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi mengadakan penyuluhan perpajakan secara langsung ke lokasi usaha di wilayah Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong pada 21 Februari 2023.

Petugas KP2KP Parigi Risya Bagus Setyawan mengatakan penyuluhan ini dilakukan dalam rangka Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan terhadap wajib pajak usahawan. Dalam kegiatan itu, ia juga ditemani Account Representative KPP Pratama Palu Frendy Novri Rompas.

“Kami menyisiri lokasi usaha wajib pajak di Desa Kotaraya, Kecamatan Mepanga guna meningkatkan basis data perpajakan yang dimiliki KP2KP Parigi, khususnya sektor UMKM,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (7/5/2023).

Risya menambahkan edukasi secara langsung tersebut juga untuk memastikan para wajib pajak patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dia juga berharap setiap wajib pajak yang mempunyai usaha baru dapat mendaftarkan kegiatan usahanya ke kantor pajak terdekat.

Selain itu, ia juga mengimbau wajib pajak juga tidak segan menanyakan hal-hal terkait dengan pajak Petugas KP2KP Parigi pun memberikan nomor Whatsapp resmi yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk berkonsultasi jarak jauh.

Sementara itu, Frendy menuturkan banyak pelaku usaha baru yang belum mengerti perihal kewajiban perpajakan. Untuk itu, ia berharap kunjungan ini dapat memberikan informasi lebih terkait dengan perpajakan untuk usahawan baru yang ada di Kecamatan Mepanga.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.