KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Dian Kurniati
Rabu, 12 Februari 2025 | 17.17 WIB
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) rutin memberikan asistensi kepada perusahaan yang berstatus authorized economic operator (AEO).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan pemberian asistensi untuk perusahaan AEO tersebut juga sejalan dengan fungsi DJBC sebagai bentuk industrial assistance dan trade facilitator. Kegiatan asistensi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh lapisan pegawai perusahaan tentang status AEO yang dimiliki.

"Sehingga perusahaan dapat mempertahankan statusnya yang diakui secara internasional," katanya, dikutip pada Rabu (12/2/2025).

Budi mengatakan DJBC berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal kepada perusahaan AEO. AEO merupakan program yang diperkenalkan oleh World Customs Organization (WCO) melalui SAFE Framework of Standards, yang bertujuan meningkatkan keamanan dan fasilitasi rantai pasok internasional.

Di Indonesia, program AEO mulai diimplementasikan sejak 2014 berdasarkan PMK 227/2014, yang kini diganti dengan PMK 137/2023. Pengakuan sebagai AEO dapat diberikan kepada importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi pasokan global, antara lain konsolidator dan penyelenggara pos.

AEO merupakan operator ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh DJBC sehingga mendapatkan perlakuan atau benefit kepabeanan tertentu, baik berupa perlakuan kepabeanan bersifat umum maupun khusus.

Perlakuan kepabeanan bersifat umum diberikan kepada semua jenis operator, yang meliputi namun tidak terbatas pada diakui sebagai partner DJBC; mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan client manager; prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru yang dirintis oleh DJBC; dan/atau mendapatkan layanan konsultasi dan/atau asistensi kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

Budi menyebut dalam pelaksanaan asistensi, petugas DJBC yang ditunjuk sebagai manajer pelayanan AEO atau client manager akan memberikan pelayanan komunikasi, konsultasi, bimbingan, dan monitoring terhadap program AEO. Client manager akan membahas kendala yang dihadapi perusahaan pada kegiatan ekspor dan impor, serta proyeksi kegiatan ekspor dan impor.

"Dengan adanya client manager, perusahaan berstatus AEO mendapatkan bimbingan dalam mengoptimalkan manfaat fasilitas kepabeanan yang diberikan oleh Bea Cukai," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.