KOTA MOJOKERTO

Beredar Wacana Pajak Sepeda, Ini Komentar Wali Kota

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juli 2020 | 16:14 WIB
Beredar Wacana Pajak Sepeda, Ini Komentar Wali Kota

Ilustrasi warga beraktivitas di jembatan dengan menggunakan sepeda. ANTARA FOTO/Didik suhartono/hp.
 

MOJOKERTO, DDTCNews—Wali Kota Mojokerto, Jawa Timur Ika Puspitasari berkomitmen untuk tidak menghidupkan kembali pungutan pajak sepeda meski memiliki wewenang untuk mengimplementasikannya.

"Jadi kita tidak akan memungut pajak untuk pesepeda," katanya dikutip Selasa (21/7/2020).

Menurut Ika, regulasi terkait dengan penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi tidak ditujukan dalam lingkup kebijakan fiskal seperti memungut pajak. Namun, lanjutnya, lebih kepada aspek keamanan pengguna sepeda saat melintas di jalan raya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Regulasi perihal sepeda bisa dilakukan pada level pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal tersebut diakomodasi dalam UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang mengkategorikan sepeda sebagai kendaraan tidak bermotor.

Ika menjamin pajak sepeda yang sempat berlaku di masa lalu tidak menjadi pembahasan utama Pemkot Mojokerto. Payung hukum untuk aspek perlindungan lebih dibutuhkan bagi pengguna sepeda.

Perlindungan tersebut diterjemahkan dengan memperbanyak jalur sepeda di wilayah Kota Mojokerto. Selain itu, sarana dan prasarana pendukung juga disiapkan pemkot berupa tempat parkir khusus sepeda dan layanan pendukung lainnya.

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

“Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” tutur Ika.

Dia berharap penggunaan sepeda di Kota Mojokerto yang meningkat dapat dibarengi dengan perilaku tertib. Rambu lalu lintas tetap harus dipatuhi pengguna sepeda, termasuk protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Saya meminta warga yang bersepeda di Kota Mojokerto tetap menjaga keamanan dan tertib dalam menggunakan sepeda. Tetap gunakan masker, dan jaga jarak agar tidak berkerumun,” ujarnya dilansir dari Nusa Daily. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak