KPP PRATAMA BONTANG

Belum Tanggapi SP2DK, Wajib Pajak Dikunjungi Petugas KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2022 | 13:30 WIB
Belum Tanggapi SP2DK, Wajib Pajak Dikunjungi Petugas KPP

Account Representative KPP Pratama Bontang saat mengunjungi alamat wajib pajak. (foto: DJP)

BONTANG, DDTCNews - KPP Pratama Bontang mengadakan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak di Kecamatan Sangkulirang sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 7 Juni 2022.

Account Representative Pengawasan V KPP Pratama Bontang Hendy Rahmanda mengatakan KPP melakukan konfirmasi atas SP2DK yang telah disampaikan kepada wajib pajak lantaran belum ada tindak lanjut dari wajib pajak atas SP2DK tersebut.

“Ketika bertemu dengan wajib pajak, kami melakukan konfirmasi data, membantu pembuatan kode pembayaran, dan memberikan konsultasi seputar kewajiban dan hak perpajakannya,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Hendy menambahkan wajib pajak yang dikunjungi tersebut bersifat kooperatif dan akhirnya menjadi lebih mengerti seputar hak dan kewajiban perpajakannya.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015, SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Hal ini berarti SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kendati pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, proses pengawasan tetap harus dilakukan untuk menjamin dipenuhinya ketentuan perpajakan. Dengan demikian, pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan dan penerimaan pajak tetap optimal.

Lebih lanjut, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak dilakukan oleh Account Representative (AR) dan/atau pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 07 Juli 2022 | 04:53 WIB

Wajib pajak tidak perlu khawatir atas terbitnya SP2DK. Atas SP2DK yang terbit tersebut, dapat langsung diberikan tanggapan oleh wajib pajak. Dengan demikian, adanya SP2DK dapat menjadi sarana untuk mengklarifikasi bahwa tidak ada masalah dalam ketidakpatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara