KP2KP UBUD

Belum Lapor SPT Tahunan, Pemilik Hotel dan Restoran Didatangi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Desember 2023 | 11:30 WIB
Belum Lapor SPT Tahunan, Pemilik Hotel dan Restoran Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

UBUD, DDTCNews – Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud menggelar kunjungan lapangan ke tempat usaha wajib pajak di Desa Pupuan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar pada 30 November 2023.

KP2KP Ubud menugaskan tim pelaksana yang terdiri atas I Wayan Wartawan dan Aditya Paramartha. Adapun kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan penyuluhan terkait dengan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan dengan metode online. Jika terdapat kesulitan, wajib pajak dapat meminta asistensi kepada petugas pajak,” kata Wawan seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Wawan menjelaskan bahwa KP2KP Ubud memperoleh data bahwa wajib pajak bersangkutan belum melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022. Adapun data yang diperoleh berasal dari penelitian NPWP dan kunjungan lapangan.

Secara umum, kewajiban perpajakan terdiri dari wajib lapor dan bayar. Berdasarkan UU No. 7/2021, wajib pajak orang pribadi usahawan non-pengusaha kena pajak (PKP) harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret.

Wajib pajak dapat menggunakan formulir 1770 yang dapat diakses secara manual atau online melalui kanal djponline.pajak.go.id. Adapun wajib pajak yang dikunjungi memiliki usaha yang bergerak di bidang hotel dan restoran.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Dalam pertemuan tersebut, petugas pajak juga menjelaskan kewajiban wajib pajak lainnya, yaitu kewajiban membayar PPh final UMKM untuk usahawan dengan peredaran usaha di atas Rp500 juta dalam kurun waktu satu tahun.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD