RUSIA

Beleid P3B Diubah, Tarif Pajak Bunga dan Dividen Naik Jadi 15%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Agustus 2020 | 11:05 WIB
Beleid P3B Diubah, Tarif Pajak Bunga dan Dividen Naik Jadi 15%

Ilustrasi. (DDTCNews)

MOSCOW, DDTCNews—Pemerintah Rusia dan Siprus sepakat memperbarui perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang akan meningkatkan tarif pajak atas pembayaran bunga dan dividen.

Kementerian Keuangan Rusia menyebutkan pembaruan P3B dengan Siprus merupakan kebijakan penting demi mengerem laju penghindaran pajak perusahaan dan orang kaya Rusia yang mengalihkan hartanya ke negara dengan tarif pajak rendah.

"Pembayaran bunga dan dividen yang mengalir dari Rusia ke Siprus akan dikenakan pajak baru sebesar 15%," tulis keterangan resmi otoritas fiskal Rusia dikutip Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Data Kemenkeu menyebutkan aliran dana dari individu dan korporasi Rusia yang parkir di Siprus mencapai US$25 miliar tahun lalu. Gara-gara itu, Rusia sempat mengancam Siprus untuk membatalkan P3B jika enggan bernegosiasi mengubah ketentuan P3B.

Dengan ketentuan P3B baru tersebut, individu dan korporasi Rusia kini tak hanya dikenakan beban pajak 5% dari pemerintah Siprus, tetapi juga kena tambahan beban pajak dari Rusia. Adapun ketentuan P3B baru ini akan berlaku efektif pada 1 Januari 2021.

Siprus menjadi target pertama Rusia dalam mengubah ketentuan P3B dengan yurisdiksi yang memiliki tarif pajak rendah. Target Rusia selanjutnya akan menyasar beberapa negara seperti Malta, Luksemburg, Belanda, Swiss dan Hong Kong.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Revisi ketentuan P3B Rusia dengan sejumlah negara mitra merupakan bagian dari agenda perbaikan kebijakan pajak yang menyasar orang kaya dan korporasi besar Rusia. Presiden Vladimir Putin pun geram melihat miliaran rubel mengalir ke negara surga pajak.

"Putin menyatakan tidak adil ketika warga Rusia membayar pajak 13%, sedangkan pemilik bisnis besar hanya membayar sebagian kecil dari kewajiban pajaknya karena mengalihkan kekayaan ke luar negeri," sebut Guardian dilansir dari VOA News. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM