Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.02 No.010 Desember 2019 bertajuk ‘Tax Facilities For Certain Investments and New Provisions Related To Taxation Data, Excise, and E-Trade’.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia memperbarui regulasi yang mengatur tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang atau daerah tertentu (tax allowance).
Selain itu, pemerintah merevisi regulasi tentang organisasi dan tata kerja pusat pengolahan data dan dokumen perpajakan (PPDDP). Revisi tersebut dilakukan lantaran adanya perubahan pada tatanan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pemerintah juga merevisi aturan tentang pembebasan cukai untuk mendukung usaha di bidang bahan bakar nabati yang merupakan program nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, perombakan diperlukan guna mengakomodir kebutuhan barang kena cukai untuk keperluan ibadah,
Tidak hanya itu, pemerintah juga menerbitkan regulasi baru yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik. Beleid ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 66 Undang-Undang No. 7/2014 tentang Perdagangan.
Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.02 No.010 Desember 2019 bertajuk ‘Tax Facilities For Certain Investments and New Provisions Related To Taxation Data, Excise, and E-Trade’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.
Pemerintah Indonesia memperbarui regulasi yang mengatur tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang atau daerah tertentu. Pembaruan regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78/2019.
Berdasarkan beleid ini terdapat 183 bidang usaha yang kini dapat menikmati fasilitas pajak penghasilan. Jumlah bidang usaha tersebut terbagi atas 166 bidang usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu.
Pemerintah merevisi regulasi terkait dengan organisasi dan tata kerja pusat pengolahan data dan dokumen perpajakan (PPDDP). Revisi regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 176/PMK.01/2019.
Melalui beleid ini, pemerintah melakukan dua perubahan. Pertama, PPDDP menjadi unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. Kedua, Kepala PPDDP menyampaikan laporan kepada Dirjen Pajak dengan tembusan kepada Direktur DIP.
Pemerintah merevisi aturan tentang pembebasan cukai dan menuangkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 172/PMK.04/2019. Melalui beleid ini pemerintah mengecualikan kewajiban penimbunan etil alkohol pada tempat tersendiri di dalam lokasi perusahaan bagi pengusaha yang menghasilkan bahan bakar nabati.
Selain itu, pemerintah menghapus ketentuan kadar minimal atas etil alkohol untuk tujuan sosial yang mendapatkan pembebasan pajak. Pemerintah juga menambahkan pembebasan cukai atas minuman mengandung etil alkohol untuk keperluan peribadatan umum.
Pemerintah menerbitkan regulasi baru yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 80/2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik.
Berdasarkan beleid ini pada kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu, setiap pelaku usaha yang melakukan PMSE wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (kaw)