KEBIJAKAN FISKAL

Belanja Perpajakan 2019 Diestimasi Lampaui Rp250 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Juli 2020 | 11:54 WIB
Belanja Perpajakan 2019 Diestimasi Lampaui Rp250 Triliun

Kepala Badan Kebijakan FIskal Febrio Kacaribu. (Tangkapan layar youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan penghitungan atas estimasi belanja perpajakan.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan penghitungan sementara dari estimasi belanja perpajakan mencatat belanja perpajakan pada 2019 berpotensi lebih tinggi dari Rp250 triliun.

"Saya kemarin melihat laporan terakhir 2019 dari teman-teman di BKF sudah melakukan pendataan dengan baik dengan metode penghitungan dari berbagai pendekatan. 2019 itu di atas Rp250 triliun, itu sangat besar," ujar Febrio, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Komwasjak: Instansi yang Paling Banyak Diadukan adalah DJP

Belanja perpajakan yang sangat besar ini akan dievaluasi secara terus menerus oleh BKF dan pemerintah secara keseluruhan dalam rangka menilai apakah belanja perpajakan yang terus naik dari tahun ke tahun ini benar-benar berdampak terhadap perekonomian.

Febrio mengatakan tingginya belanja perpajakan ini tidak terlepas dari insentif perpajakan yang diguyurkan oleh pemerintah dalam rangka menyokong investasi dalam beberapa tahun terakhir.

Ia mengatakan perlu ada evaluasi secara holistik untuk menentukan insentif apa yang perlu dilanjutkan dan insentif apa yang perlu dihentikan penyalurannya karena tidak tepat sasaran.

Baca Juga:
BKF Kemenkeu Gelar International Tax Forum, Wajib Pajak Bisa Terlibat

Sebagai perbandingan, Laporan Belanja Perpajakan 2018 mengestimasikan belanja perpajakan pada 2018 mencapai Rp221,12 triliun. Belanja perpajakan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) mengambil porsi paling tinggi dengan estimasi Rp145,61 triliun.

Secara sektoral, BKF mengestimasikan belanja perpajakan paling banyak dinikmati oleh sektor manufaktur dengan belanja perpajakan yang menyasar pada sektor tersebut mencapai Rp39,17 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 Januari 2024 | 18:56 WIB PENGADUAN 2023

Komwasjak: Instansi yang Paling Banyak Diadukan adalah DJP

Selasa, 17 Oktober 2023 | 10:06 WIB AGENDA PAJAK

BKF Kemenkeu Gelar International Tax Forum, Wajib Pajak Bisa Terlibat

Rabu, 05 Mei 2021 | 16:59 WIB DDTC PODTAX

Bagaimana Upaya Mewujudkan Optimal Tax System?

Minggu, 31 Januari 2021 | 12:01 WIB BELANJA PERPAJAKAN

BKF: Nominal Belanja Perpajakan Antarnegara Tak Dapat Dibandingkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?