KABUPATEN BEKASI

Bekasi Bakal Gali Potensi Pajak Katering dan Sewa Apartemen

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Februari 2024 | 17:30 WIB
Bekasi Bakal Gali Potensi Pajak Katering dan Sewa Apartemen

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berkomitmen untuk menggali potensi pajak daerah dari jasa katering dan penyewaan apartemen.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Bekasi Sri Enny Mainiarti mengatakan saat ini ada 7.000 perusahaan sektor manufaktur yang beroperasi di Bekasi. Perusahaan-perusahaan tersebut yang tentunya menggunakan jasa katering kebutuhan makan pegawainya.

"Kita pajak catering sudah ada, tetapi tidak sebesar jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi," ujar Enny, dikutip Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:
Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Lebih lanjut, pajak atas apartemen perlu dioptimalkan mengingat properti tersebut tidak hanya berfungsi sebagai hunian, melainkan juga disewakan secara harian.

"Pajak daerah yang belum bisa kita ambil ada beberapa seperti rumah dan apartemen yang disewakan itu merupakan pajak. Itu potensi-potensi yang saat ini sedang kita kumpulkan supaya menjadi tambahan untuk pendapatan daerah," ujar Enny.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini pun mengatakan pihaknya bersama dinas terkait akan melakukan peninjauan lapangan guna memastikan jumlah unit apartemen yang sudah dialihfungsikan untuk disewakan.

Baca Juga:
Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

"Apartemen di Kabupaten Bekasi tidak menjadi salah satu pendapatan daerah, namun dengan adanya pertemuan ini makin menggali potensi-potensi PAD, di sini melibatkan Bagian Hukum, Dinas Pariwisata, Satpol PP nanti bareng-bareng ke-lapangan seperti apa kondisi di lapangannya," kata Ani.

Untuk diketahui, penjualan makanan dan minuman oleh penyedia jasa katering termasuk salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Adapun apartemen yang disewakan dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 bulan dikategorikan sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. Penyewaan tempat tinggal pribadi juga dikategorikan sebagai objek PBJT. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Selasa, 30 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PONTIANAK

Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Selasa, 30 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Jawa Timur beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini