PELAYANAN PAJAK

Begini Tujuan DJP Permudah Pendaftaran WP Badan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 November 2017 | 09:07 WIB
Begini Tujuan DJP Permudah Pendaftaran WP Badan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak meluncurkan program pendaftaran wajib pajak (WP) badan secara elektronik melalui notaris. Dirjen Pajak menunjuk notaris yang akan diberikan hak akses aplikasi e-registration dan mendaftarkan wajib pajak badan yang mengurus pembuatan akta pendirian.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penerbitan nomor pokok wajib pajak (NPWP) badan dilakukan secara elektronik setelah notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-registration.

“Melalui upaya ini, kami harap bisa membantu meningkatkan peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan berbisnis atau EoDB (ease of doing business), khususnya dalam memulai usaha baru,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (31/10).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Indeks EoDB merupakan indeks yang diterbitkan oleh Bank Dunia setiap tahun dan menjadi indikator kemudahan berusaha di suatu negara. Berkat upaya semua institusi, peringkat Indonesia pada tahun 2016 naik menjadi 91 dari sebelumnya posisi 106 pada tahun 2015.

Hestu pun mengakui program tersebut juga memberikan manfaat bagi kami dalam meningkatkan validitas dan akurasi data pendaftaran wajib pajak, sehingga akan lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan Ditjen Pajak serta memperbaiki evaluasi kepatuhan wajib pajak.

“Program ini secara resmi berlaku mulai sejak tanggal 1 November 2017 yang akan dilayani oleh 28 Notaris yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak,” paparnya.

Selain itu, peluncuran program itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Pajak yang diwakili Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia yang diwakili Yualita Widyadhari dan Tri Firdaus Akbarsyah masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Ikatan Notaris Indonesia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN