PER-10/PJ/2014

Begini Tata Cara Permohonan Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 November 2022 | 15:00 WIB
Begini Tata Cara Permohonan Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki harta berwujud tetapi belum digunakan tidak harus langsung menyusutkan hartanya. Penyusutan harta tersebut dapat dimulai pada bulan saat harta telah digunakan.

Namun, untuk dapat melakukan penyusutan dengan skema tersebut, wajib pajak memerlukan persetujuan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Persetujuan tersebut dapat diperoleh wajib pajak dengan mengajukan permohonan.

“Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan saat mulainya penyusutan harta berwujud tertentu … kepada Direktur Jenderal Pajak,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) PER-10/2014, dikutip Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Adapun permohonan harus disampaikan melalui kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dengan status domisili atau pusat dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan setelah berakhirnya tahun pajak dilakukannya pengeluaran atau selesainya pengerjaan harta.

Selain itu, permohonan yang diajukan wajib pajak disampaikan dengan menggunakan formulir yang diatur dalam PER tersebut, serta dilampiri 3 hal. Pertama, penjelasan terperinci mengenai harta berwujud tertentu.

Kedua, bukti-bukti pendukung atas saat pengeluaran untuk memperoleh atau saat selesainya pengerjaan harta berwujud tertentu. Ketiga, penjelasan mengenai saat harta berwujud tertentu mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau saat mulai menghasilkan.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Kemudian, atas permohonan tersebut, Kepala KPP, atas nama Dirjen Pajak, harus memberikan keputusan paling lama 1 bulan sejak permohonan tertulis dan lampiran yang diajukan wajib pajak diterima secara lengkap.

Apabila permohonan yang diajukan belum lengkap, wajib pajak akan diminta untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat permintaan kelengkapan oleh kepala KPP.

Dalam hal wajib pajak tidak dapat memenuhi kelengkapan yang diminta oleh kepala KPP sampai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan wajib pajak menjadi tidak dapat dipertimbangkan.

Selain itu, jika pada kemudian hari diketahui permohonan yang diajukan berlawanan dengan kenyataan di lapangan, Kepala KPP, atas nama Dirjen Pajak, berwenang untuk menetapkan kembali saat mulainya penyusutan atas harta berwujud tertentu yang bersangkutan. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara