KABUPATEN LEBAK

Begini Strategi Pemkab Sisir Potensi Pajak Reklame

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juni 2018 | 11:46 WIB
Begini Strategi Pemkab Sisir Potensi Pajak Reklame

LEBAK, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Lebak Banten masih meneliti data yang diperoleh dari lapangan terkait masih banyaknya pemilik reklame yang tidak bayar pajak. Hasil kajian tersebut akan menjadi landasan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak Hari Setiono mengatakan saat ini dia sedang menindaklanjuti data yang diperoleh atas intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap subjek maupun objek pajak reklame.

“Pendataan sudah dilaksanakan oleh tim kami dan hingga saat ini kami masih menindaklanjuti hasil dari pendataan itu,” katanya di Bapenda Lebak, Rabu (27/6).

Baca Juga:
Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Adapun pendataan itu dilakukan dari Jalan Multatuli, Jalan Patihderus dan Jalan R.T. Hardiwinangun. Data yang terhimpun dari hasil kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi di Jalan Patihderus, tercatat 21 objek pajak dengan potensi pajak reklame sebesar Rp19,3 juta.

Kemudian di Jalan Mulatuli, tercatat ada 38 wajib pajak dengan potensi pajak reklame sekitar Rp28,8 juta. Sedangkan di Jalan R.R. Hardiwinangun tercatat ada 66 objek pajak dengan potensi reklame Rp40,05 juta.

Menurutnya pencatatan itu dilakukan sebagai bagian dari pendataan potensi pajak atas banyaknya objek pajak berupa reklame yang bisa mendorong PAD.

Baca Juga:
Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

Dia pun menyatakan di lapangan masih kerap terjadi pemasangan reklame yang belum tertib. "Izin pemasangannya tertib, tapi wajib pajak banyak yang tidak lapor atau konfirmasi atas pemasangan reklame mengenai beban pajaknya," katanya seperti dilansir inilahbanten.co.id.

Ke depannya, Bapenda Lebak akan bersinergi dengan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Dinas Perizinan untuk menindaklanjuti hal tersebut. Harapannya, seluruh reklame yang terpampang di wilayah tersebut bisa lebih tertib dan pemiliknya pun dikenakan pajak dengan tarif yang seharusnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN