PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Begini Persiapan Ditjen Pajak Sambut AEoI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 September 2017 | 08:58 WIB
Begini Persiapan Ditjen Pajak Sambut AEoI

JAKARTA, DDTCNews – Setelah mengantongi legislasi primer dalam bentuk Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 2017, kini Ditjen Pajak tengah bersiap dalam menyambut pertukaran informasi pajak otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI)

Kepala Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional I Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Abdul Gafur mengatakan otoritas pajak telah menyiapkan sejumlah langkah meliputi legislasi domestik, perjanjian internasional, persiapan menghadapi assessment, dan sosialisasi.

“Legislasi domestik akan disusun dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak yang akan mengatur pelaksanaan AEoI secara teknis dan lebih terperinci. Sementara dari sisi perpajakan internasional, kami akan negosiasi BCAA (bilateral competent authority agreement) dengan negara atau yurisdiksi yang tidak menandatangani MCAA (multilateral competent authority agreement) seperti Panama dan Bahama,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin (4/9).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Adapun persiapan Ditjen Pajak selanjutnya dalam menyambut AEoI yaitu persiapan untuk menghadapi assessment on confidentiality and data safeguards yang akan dilaksanakan oleh Global Forum sebelum akhir 2017.

Kemudian Ditjen Pajak juga akan mensosialisasikan AEoI kepada internal jajaran Ditjen Pajak agar memperoleh pemahaman yang sama, sehingga tidak terjadi misinterpretasi, serta agar pelaksanaan AEoI berlangsung tertib dan konsisten.

“Kami juga akan melaksanakan sosialisasi terhadap lembaga keuangan, asosiasi dan masyarakat umum agar peraturan ini bisa dipahami dan dilaksanakan dengan baik, serta berjalan proporsional, sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat luas maupun industri keuangan Indonesia,” paparnya.

Seperti diketahui, UU Nomor 9 tahun 2017 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan telah disahkan menjadi UU.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara