JAKARTA, DDTCNews – Setelah mengantongi legislasi primer dalam bentuk Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 2017, kini Ditjen Pajak tengah bersiap dalam menyambut pertukaran informasi pajak otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI)
Kepala Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional I Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Abdul Gafur mengatakan otoritas pajak telah menyiapkan sejumlah langkah meliputi legislasi domestik, perjanjian internasional, persiapan menghadapi assessment, dan sosialisasi.
“Legislasi domestik akan disusun dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak yang akan mengatur pelaksanaan AEoI secara teknis dan lebih terperinci. Sementara dari sisi perpajakan internasional, kami akan negosiasi BCAA (bilateral competent authority agreement) dengan negara atau yurisdiksi yang tidak menandatangani MCAA (multilateral competent authority agreement) seperti Panama dan Bahama,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin (4/9).
Adapun persiapan Ditjen Pajak selanjutnya dalam menyambut AEoI yaitu persiapan untuk menghadapi assessment on confidentiality and data safeguards yang akan dilaksanakan oleh Global Forum sebelum akhir 2017.
Kemudian Ditjen Pajak juga akan mensosialisasikan AEoI kepada internal jajaran Ditjen Pajak agar memperoleh pemahaman yang sama, sehingga tidak terjadi misinterpretasi, serta agar pelaksanaan AEoI berlangsung tertib dan konsisten.
“Kami juga akan melaksanakan sosialisasi terhadap lembaga keuangan, asosiasi dan masyarakat umum agar peraturan ini bisa dipahami dan dilaksanakan dengan baik, serta berjalan proporsional, sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat luas maupun industri keuangan Indonesia,” paparnya.
Seperti diketahui, UU Nomor 9 tahun 2017 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan telah disahkan menjadi UU.