PMK 164/2023

Begini Ketentuan Pemotongan PPh Final UMKM terhadap WP Pemilik Suket

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Januari 2024 | 16:00 WIB
Begini Ketentuan Pemotongan PPh Final UMKM terhadap WP Pemilik Suket

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 3 ketentuan yang perlu diperhatikan pemotong atau pemungut PPh saat melakukan pemotongan atau pemungutan PPh final 0,5% terhadap wajib pajak UMKM yang memiliki surat keterangan.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PMK 164/2023, PPh final UMKM dapat dilunasi dengan 2 cara. Salah satunya ialah dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut PPh jika wajib pajak bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh.

“Pemotong atau pemungut PPh…dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan PPh yang bersifat final dengan tarif 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki suket, dengan ketentuan sebagai berikut…,” bunyi Pasal 8 ayat (1) PMK 164/2023, dikutip pada Kamis (11/1/2024).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Ketentuan yang dimaksud, pertama, dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh.

Kedua, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan salinan surat keterangan dimaksud kepada pemotong atau pemungut PPh.

Ketiga, pemotong atau pemungut PPh menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh, dan menyerahkan bukti pemotongan atau pemungutan tersebut kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Namun, pemotong atau pemungut PPh tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh terhadap wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 164/2023 atas transaksi tertentu.

Transaksi tertentu yang dimaksud ialah transaksi impor, pembelian barang, atau penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp500 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut