PELAYANAN PAJAK

Begini Kata Sri Mulyani Soal Layanan Pajak Via Gojek

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 November 2017 | 14:03 WIB
Begini Kata Sri Mulyani Soal Layanan Pajak Via Gojek

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bekerja sama dengan Gojek dalam memfasilitasi pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Meski begitu, pemerintah membatasi kewenangan Gojek dalam menerbitkan NPWP dan penyerahan SPT tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Gojek memfasilitasi mitranya untuk membuat NPWP, namun tidak berlaku untuk seluruh kalangan. Menurutnya kalangan yang dimaksud hanya meliputi driver dan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang hingga saat ini belum memiliki NPWP.

“Kerja sama ini mempermudah pengusaha yang tergolong dalam network Gojek agar menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) dengan cara yang lebih mudah, baik pembuatan NPWP maupun penyerahan SPT,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai Jakarta, Rabu (8/11).

Baca Juga:
Dibantu Kantor Pajak, Seluruh Hakim dan ASN PN Jakbar Sudah Lapor SPT

Upaya tersebut dilakukan karena masih adanya mitra Gojek yang sejauh ini belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, sehingga terobosan itu pun bisa menjadi pendorong dalam meningkatkan basis pajak.

Sri Mulyani mengakui Bos Gojek sudah memiliki strategi untuk mengelola 100 ribu mitranya, maka dalam pembuatan NPWP dan penyerahan SPT diprediksi akan lebih mudah. Selain itu, pemerintah akan mengkaji lebih lanjut bersama Ditjen Pajak mengenai hal teknis terkait hal tersebut.

“Kami undang mereka untuk berdiskusi dengan otoritas pajak, khususnya mengenai skema e-filing dan e-billing yang akan diterapkan oleh Gojek dalam rangka membantu mitranya sebagai wajib pajak,” paparnya.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Aplikasi e-filing dan e-billing itu menjadi skema yang relevan untuk diterapkan Gojek, karena aplikasi berbasis digital akan semakin mempermudah wajib pajak dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Terlebih, mitra Gojek pun tidak perlu ke kantor pajak untuk membuat NPWP maupun menyerahkan SPT.

Di samping itu, pemerintah pun akan semakin terbantu dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak dan basis pajak melalui kerja sama dengan Gojek. Mengingat, hal itu sejalan dengan upaya Ditjen Pajak yang tengah menggenjot kepatuhan wajib pajak, serta memperluas basis pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PALMERAH

Dibantu Kantor Pajak, Seluruh Hakim dan ASN PN Jakbar Sudah Lapor SPT

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi