KEBIJAKAN ENERGI

Begini Hitung-hitungan Pemerintah Soal Potensi Penyimpanan Karbon RI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Februari 2024 | 09:45 WIB
Begini Hitung-hitungan Pemerintah Soal Potensi Penyimpanan Karbon RI

Ilustrasi. Pemandangan kolam penampungan cairan limbah gas metana di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Kawatuna di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (22/1/2024). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pada awal 2024 ini pemerintah menerbitkan Perpres 14/2024 tentang Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Indonesia dinilai memiliki 'ruang' yang cukup untuk menyimpan emisi karbon yang dihasilkan aktivitas industri, baik di tingkat domestik atau global.

Teknologi yang dipakai adalah carbon capture storage (CCS) atau carbon capture and utilization storage (CCUS). Dengan bahasa sederhana, teknologi ini memungkinkan karbon ditangkap dan disimpan di 'bawah tanah' sehingga tak lagi lepas ke atmosfer. Secara geologis, Indonesia memiliki banyak cekungan migas yang bisa menyimpan karbon tersebut.

"Untuk mendukung CCS, Kementerian ESDM menerbitkan angka potensi penyimpanan karbon nasional 2024," ujar Kepala Balai Besar Pengujian Migas (Lemigas) Ariana Soemanto, dikutip pada Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Berdasarkan hitungan pemerintah, potensi penyimpanan karbon di Indonesia pada 2024 adalah 572 miliar ton karbon dioksida (CO2) pada saline aquifer (reservoir air) dan 4,85 miliar ton CO2 pada depleted oil and gas reservoir (cekungan migas yang tak lagi ekonomis).

Ariana menjelaskan potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer menggunakan skala 'cekungan migas'. Sementara itu, potensi penyimpanan karbon pada depleted oil and gas reservoir menggunakan skala 'lapangan migas'.

Secara terperinci, potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer sebanyak 572 miliar ton CO2 dilakukan melalui perhitungan dengan sejumlah kriteria. Di antaranya, potensi berada pada cekungan migas yang telah berproduksi, kedalaman 800-2.500 meter, ketebalan lebih dari 20 meter, porositas lebih dari 20%, permeabilitas lebih dari 100 mD, dan salinitas air formasi lebih dari 10.000 ppm.

Baca Juga:
Perlu Fasilitas Perpajakan untuk Genjot Investasi Energi Terbarukan

Potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer sebanyak 572 miliar ton merupakan high level assessment untuk kepentingan strategis.

Selanjutnya, untuk meningkatkan keyakinan atas potensi tersebut perlu dilakukan berbagai aktivitas migas lebih lanjut, antara lain seismik, studi atau pemodelan geologi-geofisika-reservoir, pemboran, dan rencana pengembangan lapangan termasuk studi keekonomian.

Ariana pun menegaskan bahwa kesiapan Indonesia dalam program dekarbonisasi melalui CCS dan CCUS cukup progresif.

"Terkait CCS dan CCUS, regulasi mulai dari peraturan presiden, peraturan Menteri ESDM, hingga pedoman tata kerja sudah ada. Peta potensi penyimpanan karbon juga sudah ada. Implementasi proyek yang paling dekat yaitu proyek CCUS Tangguh dengan target selesai tahun 2026," tambahnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 09 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Perlu Fasilitas Perpajakan untuk Genjot Investasi Energi Terbarukan

Rabu, 03 April 2024 | 10:09 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Gejolak Geopolitik Bikin ICP Maret 2024 Naik Jadi US$83,79 Per Barel

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:31 WIB LAPORAN KINERJA ESDM 2023

Realisasi Investasi Sektor Energi Terbarukan Stagnan, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah