TIPS PAJAK

Begini Cara Mengecek Nilai PPB-P2 Apartemen Anda

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 13 Juli 2021 | 17:12 WIB
Begini Cara Mengecek Nilai PPB-P2 Apartemen Anda

APARTEMEN menjadi salah satu opsi hunian yang kian menarik bagi berbagai kalangan, terutama generasi milenial. Selain memiliki lokasi yang strategis, apartemen juga menyedikan fasilitas-fasilitas umum yang memberikan kenyamanan bagi para penghuninya.

Namun, terdapat biaya-biaya yang perlu diperhatikan jika Anda memiliki unit apartemen. Selain biaya-biaya rutin, seperti pemeliharaan (maintenance), listrik, air dan sebagainya, terdapat pula kewajiban membayar pajak atas bumi dan bangunan sektor sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) setiap tahunnya.

Dalam praktiknya, PPB-P2 terutang atas apartemen yang Anda bayar adalah sebesar nominal yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dibuat secara jabatan. Namun, apakah Anda mengetahui bagaimana sebenarnya PBB-P2 atas apartemen Anda dihitung?

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Berbeda dengan objek rumah pada umumnya, objek PBB-P2 berupa apartemen mempunyai karakteristik khusus sehingga perlu dilakukan perhitungan PBB-P2 terutang secara khusus pula. Adapun karakteristik khusus yang dimiliki setiap unit kepemilikan apartemen adalah adanya kepemilikan tanah dan bangunan bersama selain bangunan unit yang dimiliki secara pribadi.

Nah, untuk lebih jelasnya, berikut 5 langkah yang perlu Anda ketahui dalam menghitung PPB-P2 atas apartemen.

Pertama, menghitung bagian bumi bersama dan bagian bangunan bersama. Bagian bumi bersama dihitung karena unit apartemen dibangun di atas bangunan bertingkat. Bagian bangunan bersama dihitung karena dalam suatu area apartemen, terdapat bangunan berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dipergunakan untuk seluruh penghuni apartemen.

Baca Juga:
Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Misalnya, Rian mempunyai 1 unit apartemen di Jakarta seluas 50 m2. Apartemen tersebut berdiri di atas lahan seluas 10.000 m2 dengan total luas bangunan 20.000 m2. Berdasarkan pada info dari pengembang apartemen, total luas bangunan tersebut terdiri dari luas bangunan apartemen sebesar 12.500 m2 dan sisanya sebesar 7.500 m2 merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk seluruh penghuni apartemen.

Dengan demikian, penghitungan bagian bumi bersama dan bagian bangunan bersama adalah:

Bagian bumi bersama
= (luas unit x luas lahan) / luas bangunan apartemen
= (50 x 10.000) / 12.500
= 40 m2

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Bagian bangunan bersama
= (luas unit x luas bangunan fasum fasos) / luas bangunan apartemen
= (50 x 7.500) / 12.500
= 30 m2

Kedua, menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP adalah nilai yang ditentukan oleh pemerintah daerah minimal setiap 3 tahun sekali. Besaran NJOP tersebut ditentukan berdasarkan pada harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar (harga jual di pasaran).

Namun, apabila tidak terjadi transaksi jual beli, NJOP bisa ditentukan berdasarkan pada perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Berdasarkan pada nilai NJOP yang telah ditentukan, Anda dapat menghitung NJOP dengan mengalikannya pada luas tanah/bangunan.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Misalnya, diketahui bahwa NJOP bumi untuk apartemen Rian ditetapkan sebesar Rp 3 juta, sedangkan NJOP Bangunan ditetapkan sebesar Rp 4 juta. Dengan demikian, NJOP atas apartemen itu senilai:

NJOP unit apartemen
= 50 x Rp4.000.000
= Rp200.000.000

NJOP bagian bumi bersama
= 40 x Rp3.000.000
= Rp120.000.000

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

NJOP bagian bangunan bersama
= 30 x Rp4.000.000
= Rp120.000.000

Total NJOP
= Rp200.000.000 + Rp120.000.000 + Rp120.000.000
= Rp440.000.000

Ketiga, mengetahui Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). NJOPTKP merupakan batas NJOP yang tidak kena pajak yang ditetapkan pemerintah. Artinya, apabila seorang wajib pajak memiliki objek pajak dibawah NJOPTKP maka tidak dikenakan PBB-P2.

Baca Juga:
Cara Bikin Kode Billing PPN Kegiatan Membangun Sendiri di M-Pajak

Pemerintah melalui UU PDRD telah menetapkan besaran NJOPTKP diberikan paling rendah senilai Rp10 juta untuk setiap wajib pajak. Masing-masing daerah dapat menetapkan lebih lanjut besaran NJOPTKP di wilayahnya. Oleh karena itu, besaran NJOPTKP pada setiap daerah dapat berbeda-beda.

Misalnya, Pemerintah Kota Jakarta menetapkan NJOPTKP senilai Rp15 juta. Namun, NJOPTKP hanya diterapkan 1 kali kepada setiap wajib pajak. Jika seorang wajib pajak memiliki/menguasai lebih dari 1 objek pajak maka NJOPTKP diberikan kepada objek pajak dengan NJOP paling besar.

Keempat, mengetahui besaran tarif PBB-P2 yang berlaku. Melalui UU PDRD, pemerintah mengatur tarif PBB-P2 ditetapkan maksimal 0,3%. Tarif PBB-P2 tersebut dapat bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Misalnya, Pemerintah Kota Jakarta menetapkan tarif PBB-P2 sebesar 0,1% untuk NJOP antara Rp200 juta hingga Rp2 miliar.

Baca Juga:
Begini Sikap Pemerintah Indonesia Terkait Konflik Iran-Israel

Kelima, menghitung besaran PBB-P2 terutang. Berdasarkan pada Pasal 81 UU PDRD, besaran pokok PBB-P2 terutang dihitung dengan mengalikan tarif PBB-P2 dengan dasar pengenaan pajak (DPP) setelah dikurangi NJOPTKP.

Lebih lanjut, dalam penejelasan Pasal 81 UU PDRD, NJOP untuk bangunan dikurangi terlebih dahulu dengan NJOPTKP sebelum dikalikan dengan tarif. Dengan demikian, berdasarkan pada data yang diperoleh, perhitungan jumlah pokok PBB-P2 yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

PBB-P2 terutang
= Tarif PBB-P2 x Dasar Pengenaan Pajak
= 0,1% x (NJOP – NJOPTKP)
= 0,1% x (Rp440.000.000 – Rp15.000.000)
= 0,1% x Rp425.000.000
= Rp425.000

Dari penjelasan langkah-langkah penghitungan tersebut, sekarang Anda bisa mengecek sendiri nilai PPB-P2 atas apartemen Anda. Silakan dicoba. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya