PAJAK DAERAH (9)

Begini Aturan Pemungutan Pajak Hiburan

Hamida Amri Safarina | Kamis, 30 Juli 2020 | 12:01 WIB
Begini Aturan Pemungutan Pajak Hiburan

PEMUNGUTAN pajak hiburan menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota. Kewenangan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dalam artikel ini akan dibahas mengenai aturan pemungutan pajak hiburan.

Secara umum, pajak hiburan didefinisikan sebagai pajak atas penyelenggaraan hiburan. Semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran dikategorikan sebagai hiburan.

Dengan demikian, yang menjadi objek pajak hiburan ialah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Berdasarkan Pasal 42 ayat (2) UU PDRD, ada beberapa jenis hiburan. Perinciannya antara lain:

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya
  1. tontonan film;
  2. pagelaran kesenian, music, tari, dan/atau busana;
  3. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
  4. pameran;
  5. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
  6. sirkus, acrobat, dan sulap;
  7. permainan bilyar, golf, dan boling;
  8. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan katangkasan;
  9. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
  10. pertandingan olahraga.

Meskipun dalam UU PDRD sudah menyebutkan dengan detail beberapa jenis hiburan yang dapat dipungut pajak, pemerintah kabupaten/kota dapat mengecualikan pajak atas penyelenggaraan hiburan tertentu.

Subjek pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan. Selanjutnya, orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan ditetapkan sebagai wajib pajak hiburan berdasarkan Pasal 43 ayat (2).

Dalam pemungutan pajak hiburan terdapat beberapa besaran tarif. Secara umum, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%. Namun, khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75%.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Hiburan yang berkaitan dengan kesenian rakyat/tradisioal dikenakan tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Tarif pajak hiburan lebih lanjut dan detail akan ditetapkan dengan peraturan daerah.

Adapun yang dimaksud dengan hiburan berupa kesenian rakyat/tradisional adalah hiburan kesenian rakyat/tradisional yang dipandang perlu untuk dilestarikan dan diselenggarakan di tempat yang dapat dikunjungi oleh semua lapisan masyarakat.

Berikut contoh perbandingan tarif pajak restoran di lima kabupaten/kota.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran


Merujuk pada tabel di atas, rentang pajak hiburan setiap daerah berbeda-beda. Selain itu, tarif pajak hiburan juga beragam, tergantung pada jenis hiburannya. Misalnya, di Kabupaten Kerawang menetapkan tarif pajak hiburan paling rendah 5% dan paling tinggi 50%.

Tarif sebesar 5% dikenakan untuk pagelaran kesenian dan hiburan rakyat/tradisional. Pertandingan olahraga, binaraga, dan tontonan film ditetapkan tarif sebesar 10%. Pagelaran music, sirkus, akrobat, dan sulap dikenakan tarif 15%. Tarif sebesar 20% untuk pameran, pagelaran busana, kontes kecantikan, pacuan kuda, balapan kendaraan bermotor, dan pusat kebugaran.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Sementara itu, permainan bilyard, bowling, dan permainan ketangkasan dipungut pajak hiburan sebesar 25% dan 30% untuk hiburan karaoke. Untuk mandi uap, spa, refleksi, dan panti pijat ditetapkan sebesar 35%.

Tarif pajak tertinggi sebesar 50% dikenakan untuk diskotik dan klab malam. Beragamnya besaran tarif seperti ini dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU PDRD.

Pajak hiburan dikenakan berdasarkan jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Jumlah uang yang seharusnya diterima, termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.

Besaran pokok pajak hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pajak hiburan yang terutang dipungut di wilayah atau daerah hiburan diselenggarakan.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?