KONSULTASI PAJAK

Beban Pajak Penghasilan atas Pengalihan Saham

Senin, 22 Agustus 2016 | 11:47 WIB
Beban Pajak Penghasilan atas Pengalihan Saham

Bintang Perdana Putra,
DDTC Consulting

Pertanyaan:

PERUSAHAAN saya berencana untuk mengalihkan/menjual saham anak perusahaan kami (belum listing) kepada pihak lain (independent). Adakah potensi pajak yang akan kami tanggung perihal rencana pengalihan saham tersebut?

Rudi Salim, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaan Bapak. Dalam kasus ini, perihal saham yang perusahan Bapak miliki belum listing di bursa efek, maka hanya ada satu aspek PPh yang akan dibebankan.

Atas keuntungan (capital gain) dari pengalihan harta kepada perseroan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal merupakan objek pajak yang terutang PPh. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘d’ angka ‘1’, yang tegas menyebutkan bahwa objek pajak meliputi:

“(d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: 1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;..”

Adapun tarif yang dikenakan adalah tarif yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh yaitu 25% (tarif PPh Badan) yang akan terutang di akhir masa pajak setelah diakumulasi dengan penghasilan lain perusahaan Bapak selama satu tahun pajak.

Perlu diperhatikan bahwa keuntungan yang dimaksud pada penjelasan di atas merupakan keuntungan yang timbul dari selisih harga pari / harga nominal saham (par value of stock) dengan harga pasar pada saat dialihkannya suatu harta/saham tersebut.

Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU PPh, yang menyebutkan:

“Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.”

Penafsiraan menurut Penjelasan ayat di atas adalah apabila terjadi pengalihan harta, penilaian harta yang dialihkan wajib dilakukan berdasarkan harga pasar. Pengalihan harta tersebut dapat dilakukan dalam rangka pengembangan usaha berupa penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha.

Selain itu pengalihan tersebut dapat dilakukan pula dalam rangka likuidasi usaha atau sebab lainnya. Sehingga bila terjadi selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak.

Untuk memperjelas pemahaman di atas, berikut kami gambarkan implikasi pajak penghasilan dari skema pengalihan saham yang perusahaan bapak akan lakukan:

Contoh asumsi:

Perusahaan bapak (“PT A”) memiliki 50% saham di PT B (Anak Peusahaan). PT A berencana menjual seluruh saham PT B kepada PT C.

  • Total seluruh Modal yang tercatat pada neraca PT B sebesar Rp10 triliun
  • Nilai nominal saham PT B Rp1.000/lembar saham
  • Saham PT B yang dimiliki PT A senilai dengan Rp5 triliun atau senilai dengan 5 miliar lembar saham
  • Nilai pasar pada saat pengalihan saham adalah sebesar Rp4.000/lembar saham

Berapa besar beban pajak yang timbul dari pengalihan saham PT B yang perusahaan Bapak miliki kepada PT C?

Pembahasan:

Selisih Keuntungan

:

Nilai Pasar – Nilai Nominal


:

Rp4.000 – Rp1.000


:

Rp3.000

Modal yang Dialihkan ke HK

:

Jumlah Lembar Saham x Selisih Keuntungan


:

5.000.000.000 lembar x Rp3.000


:

Rp15.000.000.000.000

Beban PPh (bila memenuhi syarat subjektif)

:

Modal yang Dialihkan x Tarif PPh (25%)


:

Rp15.000.000.000.000 x 25%


:

Rp3.750.000.000.000


Demikian penjelasan dari kami. Semoga dapat membantu Bapak Rudi. ()

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Desember 2020 | 04:45 WIB

pajak apa saja yg harus sy keluarkan utk penjualan perusahaan dalam kondisi rugi, thanks

01 Desember 2020 | 04:42 WIB

selamat pagi pak, mohon penjelasannya mengenai hal penjualan perusahaan diatas bagaimana jika pada saat perusahaan di take over/dijual perusahaan tsb dgn kondisi rugi, terima kasih

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

Kamis, 04 April 2024 | 15:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

BERITA PILIHAN