LAYANAN KEPABEANAN

Bea Cukai Tanjung Priok Sederhanakan Pengajuan Layanan ATA/CPD Carnet

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Bea Cukai Tanjung Priok Sederhanakan Pengajuan Layanan ATA/CPD Carnet

Alur baru pengajuan layanan ATA/CPD Carnet. 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Tanjung Priok menyatakan telah menyederhanakan proses pengajuan layanan Admission Temporary Admission/Carnet De Passage En Douane (ATA/CPD) Carnet mulai 1 Agustus 2023.

ATA/CPD Carnet merupakan dokumen pabean internasional yang diterima sebagai pemberitahuan pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional. Pengguna jasa dapat memanfaatkan fasilitas ini ketika melakukan impor barang sementara.

"#Beacukaipriok melakukan penyederhanaan proses pengajuan layanan ATA/CPD Carnet. Terdapat beberapa poin-poin perubahan yang harus Kawan Prima ketahui," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @beacukaipriok, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

ATA/CPD Carnet yakni dokumen untuk kegiatan pemasukan (impor) barang sementara dan pengeluaran (ekspor) barang sementara. Syarat penggunaan ATA/CPD Carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, serta tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

ATA Carnet digunakan untuk barang-barang nonkendaraan bermotor, sedangkan CPD Carnet untuk kendaraan bermotor.

Dengan fasilitas itu, importir dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), menghindari keharusan menyerahkan jaminan kepada DJBC di pelabuhan, tidak perlu dibuat deklarasi pabean karena ATA/CPD Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean, memungkinkan dokumen tunggal untuk impor dan ekspor, dan dapat digunakan untuk transit pabean.

Baca Juga:
Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Di sisi lain, dengan ATA/CPD Carnet semua persyaratan pabean sudah diselesaikan di muka atau di negara masing-masing sebelum barang diberangkatkan. Pada saat diimpor kembali, barang tersebut juga akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, proses pengajuan layanan ATA/CPD Carnet kini makin sederhana menggunakan aplikasi SLIM pada situs bcpriok.net/slim3.0. Poin perubahan proses pengajuan ini yakni tidak ada lagi lembar kontrol bagi pengguna jasa, serta pemohon diwajibkan mengisi data carnet ke dalam aplikasi SLIM saat mengajukan permohonan.

Alurnya diawali dengan pengguna jasa mengajukan permohonan via SLIM 3.0 dan menyerahkan hardcopy ATA/CPD Carnet kepada petugas di loket pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Kemudian, proses penelitian permohonan dilakukan oleh Bidang Fasilitas hingga terbit lembar kontrol. Lembar kontrol ini nantinya diserahkan kepada Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) III.

Baca Juga:
Batas Barang Kiriman Dihapus, PMI Harus Jadi Subjek Penerima Fasilitas

Proses kemudian berlanjut dengan mengajukan permohonan kesiapan barang (PKB) via SLIM 3.0. Setelahnya, perlu penunjukkan pemeriksa fisik, instruksi, pemeriksaan, dan BA pemeriksaan oleh Bidang PPB III.

Pemeriksa fisik akan meng-input laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan foto pendukung. Kemudian, bakal ada keputusan permohonan disetujui atau ditolak oleh Bidang Fasilitas Pabean dan Cukai. Terakhir, pengguna jasa dapat mengambil hardcopy ATA/CPD Carnet ke loket PTSP.

"Pengguna jasa tidak perlu lagi menyerahkan lembar kontrol ke pemeriksa fisik," bunyi infografis yang diunggah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:45 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?