APLIKASI BEA CUKAI

Bea Cukai Luncurkan 'Siapbecik', Layanan Digital di Kawasan Berikat

Dian Kurniati | Jumat, 10 September 2021 | 14:03 WIB
Bea Cukai Luncurkan 'Siapbecik', Layanan Digital di Kawasan Berikat

Tampilan muka depan laman Siapbecik. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Bea Cukai Kediri meluncurkan aplikasi bernama Sistem Informasi Administrasi Pelaporan Bea Cukai Kediri (Siapbecik). Terobosan ini dilakukan untuk mempermudah pengarsipan dan pelaporan di kawasan berikat.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo, menjelaskan bahwa pemanfaatan aplikasi Siapbecik merupakan upaya pemerintah mengoptimalkan teknologi digital dalam proses kepabeanan di kawasan berikat.

"Saya berharap nantinya tugas-tugas pegawai di lapangan jadi lebih ringkas, mudah, serta memiliki record yang jelas dan lengkap," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Sunaryo mengatakan petugas di kawasan berikat dapat menggunakan aplikasi Siapbecik untuk melakukan administrasi keluar-masuk barang. Selain itu, pada aplikasi tersebut juga terdapat fungsi pelaporan dan menu pengusaha kawasan berikat.

Sunaryo menjelaskan aplikasi Siapbecik saat ini masih dalam tahap pengembangan. Oleh karena itu, beberapa penyempurnaan akan terus dilakukan agar semakin sesuai dengan kebutuhan petugas kepabeanan dan pengguna jasa.

"Masih akan ada perbaikan demi perbaikan agar nantinya aplikasi benar-benar bisa mengakomodasi kebutuhan kita sebagai pengguna aplikasi," ujarnya.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Sunaryo menambahkan penggunaan aplikasi akan membuat cara kerja Bea Cukai Kediri semakin efisien. Menurutnya, pengembangan aplikasi tersebut juga selaras dengan salah satu program transformasi kelembagaan di Kementerian Keuangan.

Belum lama ini, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memerinci kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha di dalam kawasan berikat. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2021 mewajibkan pengusaha kawasan di berikat mendayagunakan teknologi informasi untuk pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory).

Sistem teknologi informasi tersebut harus bisa diakses oleh DJBC sekaligus Ditjen Pajak (DJP) untuk kepentingan pemeriksaan dan pengawasan. Sementara pada ketentuan sebelumnya, teknologi informasi pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang hanya dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan saja. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024