CUKAI

Bea Cukai Luncurkan Aplikasi Exsis, Apa Itu?

Dian Kurniati | Senin, 08 Februari 2021 | 15:26 WIB
Bea Cukai Luncurkan Aplikasi Exsis, Apa Itu?

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meluncurkan aplikasi Excise Service and Information System (Exsis) untuk mempermudah penyampaian dokumen laporan cukai (LACK).

Plh. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Sudiro mengatakan UU Cukai mewajibkan pengguna jasa menyampaikan LACK-1 hingga LACK-9 dengan fungsi yang berbeda-beda. Dengan aplikasi Exsis, data cukai pada seluruh kantor pelayanan akan terintegrasi dalam satu server sehingga lebih akurat.

"Aplikasi ini akan mempermudah pengguna jasa dalam menyampaikan dokumen cukai secara cepat, paperless, dan secara tidak langsung apabila ada keterlambatan dapat terpantau melalui sistem aplikasi," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Sudiro mengatakan aplikasi Exsis menjadi salah satu upaya DJBC melakukan digitalisasi di semua lini. Dia menilai aplikasi Exsis akan sangat membantu pengguna jasa karena mereka harus mempertanggungjawabkan penggunaan dan penyerahan barang kena cukai (BKC) setiap bulan.

Dari sisi petugas DJBC, aplikasi tersebut juga memudahkan dalam analisis, monitoring, dan evaluasi LACK secara cepat dan efektif karena hanya dari satu sistem. LACK online telah berjalan di 36 kantor pelayanan Bea Cukai untuk mengawasi pengguna jasa yang menggunakan fasilitas tidak dipungut cukai dan/atau pembebasan cukai.

Menurutnya, kantor-kantor pelayanan itu telah mulai menyosialisasikan sistem tersebut sejak Januari 2021. Kebanyakan sosialisasi berjalan secara virtual dengan mengundang para pabrikan barang kena cukai.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Selain itu, beberapa kantor Bea Cukai juga memberikan asistensi langsung kepada para pengguna jasa. Dia berharap semua pengguna jasa dapat langsung mempraktikkan prosedur merekam dan mengirim laporan LACK melalui aplikasi Exsis.

"Kegiatan sosialisasi dan asistensi tersebut diharapkan dapat menjadi jembatan untuk mempermudah proses implementasi LACK-1 hingga LACK-9 online," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara