NUSA TENGGARA BARAT

Bayar Pajak Kendaraan, ASN Bakal Diwajibkan Pakai Autodebet Rekening

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Maret 2021 | 10:56 WIB
Bayar Pajak Kendaraan, ASN Bakal Diwajibkan Pakai Autodebet Rekening

Ilustrasi. 

MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyusun aturan yang akan mewajibkan pembayaran pajak daerah seluruh aparatur sipil negara (ASN) melalui skema pemotongan langsung dari rekening bank.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Iswandi mengatakan aturan setingkat instruksi gubernur akan menjadi landasan hukum untuk pembayaran pajak nontunai ASN pemprov. Jenis pajak yang langsung dipotong atau autodebet adalah pajak kendaraan bermotor.

"Pembayaran PKB cukup dilakukan melalui autodebet rekening ASN pada Bank NTB Syariah yang bersumber dari tambahan penghasilan pegawai (TPP)," katanya, dikutip pada Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Iswandi menjelaskan fasilitas autodebet pembayaran PKB merupakan fasilitas pelayanan khusus bagi ASN di lingkungan Pemprov NTB. Menurutnya, banyak manfaat dari sistem pembayaran pajak autodebet dari rekening abdi negara tersebut.

Pertama, ASN tidak perlu repot-repot antre di Samsat untuk membayar PKB tahunan. Kedua, ASN akan mendapatkan fasilitas pengantaran STNK yang sudah diperbarui langsung ke alamat ASN yang bersangkutan.

Dia menambahkan fasilitas bayar pajak autodebet bagi ASN pemprov sejatinya sudah berjalan selama dua tahun. Namun, tidak banyak ASN yang memanfaatkan fasilitas tersebut dalam pembayaran PKB.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Oleh karena itu, instruksi gubernur menjadi alat pemprov untuk mewajibkan seluruh ASN menggunakan fasilitas autodebet dalam membayar pajak kendaraan. Iswandi menyatakan ASN yang menggunakan fasilitas tersebut ikut membantu pemerintah menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

"Pembahasan draf instruksi gubernur diharapkan akan menciptakan landasan hukum yang kuat untuk mendorong seluruh ASN memanfaatkan fasilitas autodebet," ujarnya, seperti dilansir radarlombok.co.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi