Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyusun aturan yang akan mewajibkan pembayaran pajak daerah seluruh aparatur sipil negara (ASN) melalui skema pemotongan langsung dari rekening bank.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Iswandi mengatakan aturan setingkat instruksi gubernur akan menjadi landasan hukum untuk pembayaran pajak nontunai ASN pemprov. Jenis pajak yang langsung dipotong atau autodebet adalah pajak kendaraan bermotor.
"Pembayaran PKB cukup dilakukan melalui autodebet rekening ASN pada Bank NTB Syariah yang bersumber dari tambahan penghasilan pegawai (TPP)," katanya, dikutip pada Senin (29/3/2021).
Iswandi menjelaskan fasilitas autodebet pembayaran PKB merupakan fasilitas pelayanan khusus bagi ASN di lingkungan Pemprov NTB. Menurutnya, banyak manfaat dari sistem pembayaran pajak autodebet dari rekening abdi negara tersebut.
Pertama, ASN tidak perlu repot-repot antre di Samsat untuk membayar PKB tahunan. Kedua, ASN akan mendapatkan fasilitas pengantaran STNK yang sudah diperbarui langsung ke alamat ASN yang bersangkutan.
Dia menambahkan fasilitas bayar pajak autodebet bagi ASN pemprov sejatinya sudah berjalan selama dua tahun. Namun, tidak banyak ASN yang memanfaatkan fasilitas tersebut dalam pembayaran PKB.
Oleh karena itu, instruksi gubernur menjadi alat pemprov untuk mewajibkan seluruh ASN menggunakan fasilitas autodebet dalam membayar pajak kendaraan. Iswandi menyatakan ASN yang menggunakan fasilitas tersebut ikut membantu pemerintah menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
"Pembahasan draf instruksi gubernur diharapkan akan menciptakan landasan hukum yang kuat untuk mendorong seluruh ASN memanfaatkan fasilitas autodebet," ujarnya, seperti dilansir radarlombok.co.id. (kaw)