GEMPA BUMI LOMBOK

Bayar dan Lapor Pajak Boleh Telat, Ini Ketentuannya

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 23 Agustus 2018 | 15:23 WIB
Bayar dan Lapor Pajak Boleh Telat, Ini Ketentuannya

Konferensi pers Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai. (DDTCNews- DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menerapkan perpanjangan waktu pelaporan dan pembayaran pajak serta pengajuan keberatan bagi masyarakat di Lombok. Sanksi yang muncul pun dihapus.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan kebijakan ini diambil untuk merespons bencana gempa bumi yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Apalagi, Gubernur NTB telah menetapkan status keadaan tanggap darurat bencana alam gempa bumi.

Pelaporan dan pembayaran pajak, lanjut Robert, dapat dilakukan paling lama tiga bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat berakhir. Ada pengecualian pengenaan sanksi administrasi atas pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan, serta pembayaran pajak.

Baca Juga:
Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

“Agar tidak menjadi masalah bagi WP di sana, kami akan perkenankan mereka terlambat,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/8/2018).

Sementara, untuk pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan, Ditjen Pajak memberi waktu paling lama satu bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat. Hingga saat ini, masa tanggap darurat diputuskan berakhir pada 25 Agustus 2018.

Kebijakan ini, sambungnya, diberikan untuk kewajiban perpajakan yang jatuh tempo pada 29 Juli 2018 sampai dengan keadaan tanggap darurat berakhir. Jika pemerintah daerah memutuskan ada perpanjangan masa tanggap darurat, Ditjen Pajak juga akan mengikutinya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah