PEMILU 2024

Bawaslu Terima Data Aliran Dana Kampanye Mencurigakan dari PPATK

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Desember 2023 | 18:30 WIB
Bawaslu Terima Data Aliran Dana Kampanye Mencurigakan dari PPATK

Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama Anggota Bawaslu Puadi (kiri), Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kedua kanan), Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kanan) memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperoleh data transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan dana kampanye. Data itu diperoleh Bawaslu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan temuan mengenai transaksi keuangan mencurigakan akan dilanjutkan ke aparat penegak hukum jika temuan tersebut memiliki kaitan dengan dana kampanye.

"Data tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti dalam hukum. Berkaitan dengan penegakan hukum itu, mau tidak mau data diterima sebagai informasi awal," katanya, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Berkaca pada temuan PPATK itu, Bawaslu mengimbau peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan pembukuan dan pelaporan dana kampanye. Penerimaan serta pengeluaran dana kampanye harus dilaporkan dengan lengkap.

Kemudian, identitas penyumbang dana kampanye harus tercantum dengan jelas. Nominal sumbangan juga tidak boleh melebihi batasan nilai sumbangan yang telah ditentukan.

Dana kampanye juga tidak boleh berasal dari sumber-sumber yang dilarang. Jika terdapat kelebihan sumbangan, kelebihan tersebut harus disetorkan ke kas negara.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

"Kami ingatkan peserta pemilu untuk taat dan patuh dalam memakai rekening khusus dana kampanye, baik penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye," ujar Bagja.

PPATK sebelumnya mengungkapkan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang tercatat naik sebesar 100% pada semester II/2023.

PPATK juga menemukan adanya indikasi peserta pemilu secara sengaja tidak menggunakan rekening khusus dana kampanye dalam bertransaksi. Transaksi terkait dengan kampanye justru dilakukan melalui rekening lain.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Sebagai informasi, penerimaan dana kampanye harus dilakukan melalui rekening khusus dana kampanye. Hal tersebut termuat dalam Peraturan KPU Nomor 18/2023.

Sumbangan dana kampanye yang diterima peserta pemilu tidak boleh berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan. Tak hanya itu, sumbangan dana kampanye juga tidak boleh bertujuan untuk menyamarkan hasil tindak pidana. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah