MALAYSIA

Bawa-Bawa Nama Indonesia, Asosiasi Ini Desak Pajak Bioskop Dipangkas

Dian Kurniati | Minggu, 17 Juli 2022 | 08:30 WIB
Bawa-Bawa Nama Indonesia, Asosiasi Ini Desak Pajak Bioskop Dipangkas

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Asosiasi Produser Film Malaysia, Film Producers Association (PFM) meminta Pemerintah Malaysia menurunkan atau bahkan menghapus pajak hiburan pada kegiatan pemutaran film di bioskop.

Sekretaris PFM Zahrin Aris mengatakan tarif pajak bioskop yang rendah akan mendorong film Malaysia ramai ditonton masyarakat. Menurutnya, tarif pajak bioskop di Malaysia yang mencapai 25% terbilang tinggi ketimbang negara lain, termasuk Indonesia.

"Pajak hiburan di Indonesia sekitar 10%, dan tarif serupa juga dikenakan oleh banyak negara di dunia," katanya, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Zahrin menuturkan penurunan tarif pajak bioskop akan berdampak pada peningkatan produksi film yang kualitas lebih tinggi. Selama ini, keuntungan dalam produksi film di Malaysia juga relatif tipis sehingga kurang diminati investor.

Menurutnya, tarif pajak yang tinggi telah menghambat perkembangan industri film di Malaysia. Dengan potensi keuntungan yang kecil, kebanyakan investor enggan untuk mengambil risiko untuk menanamkan modal dalam produksi film lokal.

Zahrin menjelaskan bagi hasil keuntungan antara operator bioskop dan produser film baru dilakukan setelah memperhitungkan pajak hiburan. Melalui skema itu, jatah untuk produser film biasanya akan menurun dari 50% di pekan pertama menjadi 45% di pekan kedua, 40% di pekan ketiga, 35% di pekan keempat, dan seterusnya.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Produser film juga masih harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sensor Film Malaysia agar film dapat diputar di bioskop. Selain itu, produser film juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 24%.

"Kenyataannya, kami berjuang untuk mendapatkan keuntungan akibat pajak yang dikenakan serta rasio bagi hasil yang dibebankan operator bioskop," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Di Indonesia, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mengatur tarif pajak hiburan pada bioskop paling tinggi 10%. Angka itu lebih rendah ketimbang yang termuat dalam UU PDRD, yaitu paling tinggi 35%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M