PMK 118/2024

Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 23 Januari 2025 | 19.00 WIB
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/2024 mengatur batas waktu pemberitahuan keberatan wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan.

Batas waktu tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 118/2024. Berdasarkan pasal tersebut, surat pemberitahuan keberatan yang tidak memenuhi syarat harus disampaikan kepada wajib pajak maksimal 1 bulan sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan.

“Dirjen pajak menyampaikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak atas keberatan yang tidak memenuhi persyaratan…dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak tanggal diterima pengajuan,” bunyi Pasal 13 ayat (3) PMK 118/2024, dikutip pada Kamis (23/1/2025).

Sesuai dengan ketentuan, keberatan yang diajukan wajib pajak akan dilakukan penelitian atas pemenuhan persyaratannya.

Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa keberatan yang diajukan wajib pajak tidak memenuhi persyaratan maka keberatan tersebut tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan.

Atas keberatan yang tidak memenuhi syarat tersebutlah, dirjen pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak. Surat pemberitahuan keberatan yang tidak memenuhi syarat tersebut bukanlah Surat Keputusan Keberatan sehingga tidak dapat diajukan banding.

PMK 118/2024 juga telah melampirkan contoh format surat pemberitahuan surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan. Merujuk pada format itu, pemberitahuan itu di antaranya menguraikan penjelasan perihal syarat-syarat yang belum terpenuhi dalam surat keberatan.

Wajib pajak dapat mengacu pada penjelasan tersebut untuk mengajukan kembali keberatan dengan memenuhi persyaratan. Sebab, wajib pajak yang keberatannya tidak dipertimbangkan karena belum memenuhi syarat dapat mengajukan kembali keberatannya.

Keberatan tersebut bisa diajukan kembali sepanjang jangka waktu maksimal 3 bulan untuk mengajukan keberatan belum terlampaui. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) PMK 118/2024. Simak Syarat Pengajuan Keberatan Berdasarkan PMK 118/2024.

“Dalam hal keberatan tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan…, wajib pajak dapat mengajukan kembali keberatan dengan memenuhi persyaratan…sebelum jangka waktu 3 bulan….terlampaui,” bunyi Pasal 13 ayat (5) PMK 118/2024.

Ketentuan mengenai pengajuan keberatan sebelumnya telah diatur dalam PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015. Apabila disandingkan, ketentuan seputar pemberitahuan keberatan yang tidak memenuhi syarat juga sudah diatur dalam PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015.

Namun, PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 belum menyebutkan perihal batas waktu penerbitan serta penyampaian surat pemberitahuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan kepada wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.