KABUPATEN BERAU

Bapenda Berau Dukung Pajak Progresif atas Tanah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2017 | 12:10 WIB
 Bapenda Berau Dukung Pajak Progresif atas Tanah Kantor Pemeintahan Kabupaten Berau. (Foto: Indoplaces)

BERAU, DDTCNews – Rencana pemerintah yang akan menetapkan pajak progresif atas lahan kosong didukung penuh oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau sebagai upaya untuk mendesak pemilik tanah agar memanfaatkan tanahnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Berau Maulidiyah mengatakan dengan adanya kebijakan tersebut, lahan-lahan kosong akan memiliki nilai lebih. Pun jika tetap tidak dimanfaatkan, pemilik tanah harus membayar pajak lebih tinggi.

“Setidaknya dengan kebijakan ini memberi paksaan kepada pemilik tanah untuk memanfaatkan tanahnya,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Sebenarnya, lanjut Maulidiyah, Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah telah mengatur ketentuan pajak bumi dan bangunan (PBB). Akan tetapi, pajak tersebut belum mendorong adanya pemanfaatan lahan kosong.

Menurut Maulidiyah, pihaknya masih belum mengetahui besaran pajak yang akan dikenakan. ”Apakah nantinya tarif pajak PBB dinaikan kami hanya mengikuti perintah dari pusat,” katanya.

Dukungan yang diberikan oleh Bapenda Berau juga dilatarbelakangi dari segi penataan kota. “Saya sangat mendukung dengan kebijakan tersebut kerena sementara orang cari lahan sementara ada lahan yang tidak dimanfaatkan, dan dari segi penataan kota juga tidak bagus dengan lahan yang kosong apalagi di tengah kota,” tambahnya seperti dikutip dari Berau.prokal.co.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Ia berpendapat bahwa pajak progresif bukanlah ancaman bagi pemilik lahan kosong, sehingga tidak perlu takut. Kebijakan itu justru memiliki banyak kelebihan, terutama untuk menambah nilai jual objek pajak (NJOP) lahan nantinya. Hal ini sangat erat kaitannya dengan pengembangan suatu wilayah.

“Bahkan masyarakat juga menggunakan tanah untuk kegiatan investasi sehingga ketika harga naik juga dapat memberi keuntungan lebih besar bagi pemilik tanah,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luhut Ungkap RI Bisa Dapat Pendapatan Jumbo dari Perdagangan Karbon

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK