APBN 2024

Banyak Tarik Utang Saat Covid-19, Beban Bunga 2024 Naik 37 Persen

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Maret 2024 | 14:00 WIB
Banyak Tarik Utang Saat Covid-19, Beban Bunga 2024 Naik 37 Persen

Slide paparan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Penarikan utang yang tinggi saat pandemi Covid-19 mulai memberikan dampak terhadap kewajiban pembayaran bunga utang.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bunga utang yang harus dibayar pada Januari - Februari 2024 mencapai Rp69 triliun, naik 37% dibandingkan dengan pembayaran bunga utang pada Januari-Februari 2023.

"Kenaikan itu karena jumlah stok utang kita naik. Jadi, walau yield-nya stabil, tetapi karena stok utangnya naik maka pembayaran bunga utangnya menjadi lebih banyak," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Ke depan, Kementerian Keuangan masih akan melakukan mitigasi atas potensi peningkatan bunga utang. Sebab, volatilitas pasar keuangan yang tinggi berpotensi meningkatkan imbal hasil surat berharga negara (SBN).

"Kami akan terus menjaga. Dengan stok utang yang cukup tinggi ini maka beban bunga juga akan terlihat, meski tadi yield kita relatif sangat stabil," kata Sri Mulyani.

Sebagai informasi, defisit anggaran sempat level 3% dari PDB pada 2020 dan 2021. Pada 2020, defisit anggaran tercatat Rp947,69 triliun atau 6,14% dari PDB. Sementara itu, defisit anggaran pada 2021 tercatat Rp775,06 triliun atau 4,57% dari PDB.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Lebih lanjut, pembiayaan utang pada 2020 tercatat Rp1.229,62 triliun. Pada 2021, pembiayaan utang mencapai Rp870,53 triliun. Pembiayaan utang yang tinggi pada akhirnya turut mendorong stok utang dan debt to GDP ratio.

Sebelum pandemi Covid-19, debt to GDP ratio Indonesia kurang lebih hanya sebesar 30%. Akibat tingginya penarikan utang pada 2020 dan 2021, debt to GDP ratio per Desember 2021 tercatat mencapai 40,7%.

Pada akhir 2023, debt to GDP ratio mampu turun menjadi sebesar 38,59% seiring dengan kembali normalnya laju pertumbuhan ekonomi domestik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas