THAILAND

Banyak Dikeluhkan, Thailand Berencana Rombak Regulasi PBB

Dian Kurniati | Kamis, 07 Maret 2024 | 09:30 WIB
Banyak Dikeluhkan, Thailand Berencana Rombak Regulasi PBB

Ilustrasi. 

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand menyatakan tengah menyiapkan kajian untuk mereformasi regulasi mengenai pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sekretaris Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan reformasi bertujuan menciptakan regulasi PBB yang lebih efisien dan adil. Melalui reformasi pula, tarif PBB diharapkan tidak memberatkan masyarakat di tengah perlambatan perekonomian global.

"Ketentuan PBB harus direformasi agar lebih efisien dalam hal tarif, tepat sasaran, dan kuat penegakan hukumnya," katanya, dikutip pada Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Paopoom mengatakan Kemenkeu tengah melaksanakan kajian mengenai reformasi regulasi PBB yang dibutuhkan oleh Thailand. Berbagai aspek masih dipelajari untuk memastikan reformasi mampu meningkatkan efisiensi pengumpulan PBB serta menemukan tarif yang ideal.

Menurutnya, kajian mengenai reformasi regulasi PBB ini dilaksanakan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemangku kepentingan lainnya.

Dia menyebut PBB menjadi salah jenis pajak yang tengah dikeluhkan masyarakat di tengah perlambatan ekonomi pada saat ini. Sebelum perubahan regulasi PBB terjadi, bank sentral Thailand pun diminta memberikan pelonggaran rasio loan to value (LTV) dari kredit properti.

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Paopoom lantas memaparkan pemerintah telah menyiapkan 5 kebijakan pajak untuk mendorong pasar properti. Pertama, mengizinkan wajib pajak menggunakan jumlah bunga yang mereka bayarkan untuk cicilan rumah hingga THB100.000 atau sekitar Rp43,9 juta sebagai pengurang pajak.

Kedua, PBB terutang bakal dikurangkan sebesar 90% hingga selama 3 tahun bagi pengembang yang proyek perumahannya masih masih dalam tahap pembangunan. Ketiga, PBB aset pusat atau layanan utilitas pusat untuk kondominium akan dikecualikan.

Keempat, batas waktu pembayaran PBB tahun 2024 akan diperpanjang 2 bulan. Kelima, biaya pengalihan kepemilikan saat pembelian rumah dan kondominium akan dikurangi dari 2% menjadi 1% dan biaya hipotek akan dikurangi dari 1% menjadi 0,01% untuk pembelian dan pengalihan yang dilakukan dalam tahun ini.

"[PBB] ini adalah masalah sensitif. Saya pikir perekonomian Thailand masih lemah sehingga beban masyarakat tidak boleh diperburuk oleh pajak," ujarnya dilansir nationthailand.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun