PROVINSI BANTEN

Banten Minta Kejaksaan Bantu Penagihan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 April 2024 | 08:30 WIB
Banten Minta Kejaksaan Bantu Penagihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memberikan bantuan penagihan piutang pajak daerah.

Kejati Banten bakal melakukan penagihan piutang pajak daerah berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari pihak bapenda dan nota kesepahaman antara kedua instansi.

"Nota kesepahaman ini bagian dari usaha bersama untuk mendorong pembangunan daerah di Banten pada aspek keperdataan dan ketatausahaan negara yang memerlukan akuntabilitas, efektif, dan efisien," ujar Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Deni Hermawan, dikutip Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Deni menjelaskan berdasarkan SKK tersebut pihak kejaksaan akan melakukan penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang selama ini masih belum dibayar oleh beberapa wajib pajak badan.

Pada tahun ini, tercatat ada 14 wajib pajak yang tunggakan PKB-nya akan ditagih oleh Kejati Banten berdasarkan SKK. Wajib pajak dimaksud adalah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, tambang, transportasi, dan lain-lain.

Deni mengatakan pihaknya bersama Kejati Banten telah mengundang ke-14 wajib pajak dimaksud ke kantor kejati. Dalam pertemuan tersebut, sebagian wajib pajak mengaku siap melunasi tunggakannya.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Namun, ada sebagian wajib pajak yang tidak memenuhi undangan. Atas wajib pajak ini, bapenda bersama kejati akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak.

"Tahun 2024 ini, kami mengalokasikan anggaran untuk jemput bola bersama kejati. Kami berharap kepada seluruh wajib pajak yang belum membayar PKB untuk dapat menyelesaikan tunggakan," kata Deni seperti dilansir indopos.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS