PELAYANAN PAJAK

Banjir Pertanyaan dari Netizen, Akun Twitter Kring Pajak Belum Aktif

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 September 2022 | 15:35 WIB
Banjir Pertanyaan dari Netizen, Akun Twitter Kring Pajak Belum Aktif

Tampilan akun @kring_pajak di Twitter.

JAKARTA, DDTCNews - Akun Twitter Kring Pajak, @kring_pajak, terpantau belum aktif melayani wajib pajak hingga Senin (12/9/2022). Ditjen Pajak (DJP) juga belum memberikan informasi terbaru mengenai kapan kanal layanan ini kembali bisa diakses. Padahal, sudah banyak netizen yang melempar pertanyaan terkait dengan isu perpajakan melalui saluran ini.

Saluran layanan Kring Pajak di Twitter tidak bisa diakses netizen sejak Kamis (8/9/2022) lalu. Ditjen Pajak (DJP) saat itu menyampaikan bahwa ada pemeliharaan rutin sehingga akun @kring_pajak tidak bisa melayani pesan masuk atau pertanyaan melalui direct message (DM) dan cuitan langsung.

"Twitter @kring_pajak masih dalam pemeliharaan, kami akan memberitahukan saat @kring_pajak telah beroperasi kembali," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor akhir pekan lalu.

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Berdasarkan pantauan DDTCNews, sebagian besar netizen yang me-mention akun @kring_pajak di Twitter adalah wajib pajak yang menanyakan tentang administrasi pajak seperti permintaan nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number). Sebagian lainnya menanyakan tentang ketentuan perpajakan terbaru bagi wajib pajak orang pribadi atau badan, termasuk soal pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa.

Untuk diketahui, akun Twitter @kring_pajak merupakan saluran pendukung dari contact center Kring Pajak lewat sambungan telepon 1500-200. Melalui layanan di media sosial, DJP bisa melayani wajib pajak yang melemparkan pertanyaan atau keluhan melalui direct message dan cuitan langsung.

Sambungan telepon Kring Pajak 1500-200 dan saluran @kring_pajak hanya memberikan pelayanan kepada wajib pajak pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Sejumlah layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak antara lain permohonan lupa EFIN dan permintaan kode verifikasi (token), layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali WP NE, informasi dan aplikasi tentang KUP, PPh, dan PPN, hingga layanan pengaduan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

BERITA PILIHAN